dc.contributor.author | Putri, R.Eriska Ginalita Dwi | |
dc.date.accessioned | 2017-12-15T02:27:45Z | |
dc.date.available | 2017-12-15T02:27:45Z | |
dc.date.issued | 2016 | |
dc.identifier.citation | Francis Fukuyama dalam Budi Winarno, Melawan Gurita Neolibelarisme., Erlangga, Jakarta , 2012 I Gede AB Wiranata, Wajah Hukum Dalam Realitas, Universitas Bandar Lampung, 2012. Website; Standardisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, ditulis oleh Daniri, dimuat dalam www.madani-ri.com, pada tanggal 17 Januari 2008, di-download pada tanggal 6 Februari 2016 Najmu din Ansorullah, Tanggung Jawab Sosial Perpektif Islam , dilihat dalam https://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/18/tanggung-jawab-sosial-perspektifislam/, diakses tanggal 7 Februari 2016 | in_ID |
dc.identifier.isbn | 978-602-361-036-5 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/11617/9453 | |
dc.description.abstract | Masalah lingkungan hidup dewasa ini telah menjadi isu global karena menyangkut
berbagai sektor dan berbagai kepentingan umat manusia. Hal ini terbukti dengan
munculnya isu-isu kerusakan lingkungan yang semakin santer terdengar. Diantaranya
isu efek rumah kaca, lapisan ozon yang menipis, kenaiakan suhu udara, mencairnya es
di kutub, dll. Mungkin sebagian besar orang baru menyadari dan merasakan akan
dampak tingkah lakunya di masa lampau yang terlalu berlebihan mengeksploitasi alam
secara berlebihan.
Masalahyang akan terjadi adalah kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini bisa
dikatakan telah menyebar di berbagai belahan dunia. Khususnya Indonesia yang
memiliki potensi alam yang sangat melimpah. Dengan potensi alam yang sedemikian
melimpahnya telah membuat orang-orang berusaha untuk mengolah secara maksimal.
Bahkan potensi alam tersebut dapat menarik masuk investor-investor asing untuk
berbisnis di negeri ini.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah mengenai peran manusia sebagai pelaku
usaha terhadap lingkungannya, dan pertanggung jawaban pelaku usaha/ bisnis
terhadap lingkungannya.
Tujuan dari penulisan dari karya tulis ilmiah ini untuk memberikan informasi tentang
peran manusia sebagai pelaku usaha terhadap lingkungannya dan aspek pertanggung
jawaban pelaku usaha/ bisnis terhadap lingkungannya.
Simpulan dari penulisan karya ilmiah ini adalah Perkembangan tingkat kehidupan
ekonomi masyarakat yang terus berkembang, juga berpengaruh pada perkembangan
dunia usaha. Iklim usaha semakin mengalami kemajuan yang pesat . Dalam
menjalankan usahanya tersebut, terkadang para pengusaha tidak memperhatikan
kaidah-kaidah tentang pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut membuat berbagai
masalah lingkungan seperti contohnya kerusakan lingkungan hidup, pencemaran
lingkungan hidup, dan lain-lain. manusia dalam menjalankan usahanya harus menjaga
kelestarian lingkungannya Apabila ditinjau dari perspektif islam, manusia dilahirkan
sebagai “khalifaf fill ard” dan diberikan hak oleh Allah SWT untuk mengelola
lingkungan, manusia diberikan hak untuk keleluasaan untuk melakukan berbagai
macam aktifitas di bumi ini, termasuk melakukan kegiatan bisnis/ usaha. Tetapi selain
diberikan hak untuk mengelola bumi ini, manusia juga mempunyai kewajiban untuk
menjaga lingkungan ini agar jangan sampai rusak. Kerusakan yang terjadi terhadap
lingkungan ini tidak lain adalah akibat ulah manusia itu sendiri yang tidak
memperhatikan keseimbangan terhadap lingkungannya, dan hanya berorientasi pada
keuntungan semata. | in_ID |
dc.language.iso | id | in_ID |
dc.publisher | Prosiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup | in_ID |
dc.title | Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Lingkungan Dikaji dari Perspektif Hukum Islam | in_ID |
dc.type | Article | in_ID |