Show simple item record

dc.contributor.authorBudiono, Arief
dc.date.accessioned2017-12-15T02:34:02Z
dc.date.available2017-12-15T02:34:02Z
dc.date.issued2016-03
dc.identifier.citationAfrianti, Leni Harliana. 2008. Teknologi Pengawetan Pangan. Bandung. Alfabeta A. Sonny Keraf. 2002. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Kanisius. Yogyakarta. Buchari Alma. 2001. Pengantar Bisnis. Bandung : Alfabeta. Damayanti. 2014. Corporate Social Responsibility Dalam Perspektif Islam Mazahib. Samarinda Husamuddin. 2013. Ensiklopedi Aqiqoh. Yogyakarta. Pro U Media Padmono Joko. 2005. Alternatif Pengolahan Limbah. P3TL BBTT. Jakartain_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-036-5
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9454
dc.description.abstractAqiqoh adalah sebuah sunah yang dianjurkan dalam agama Islam untuk dilakukan ketika seorang bayi lahir berupa menyembelih kambing dan menghidangkannya untuk lingkungan atau untuk dhuafa namun pelaksanaan sunnah ini cukup rumit terutama bagi keluarga keluarga muslim yang memiliki kesibukan atau memiliki kediaman yang tidak memungkinkan untuk menyembelih kambing sehingga terbuka peluang bisnis dibidang penyelenggaraan aqiqoh yang siap saji. Pelaku bisnis aqiqoh dapat dipastikan merupakan orang yang beragama Islam karena penyelenggaraan bisnis aqiqoh harus mengikuti syariah Islam secara ketat dalam seluruh aspeknya sehingga aqiqoh tersebut dapat syah. Penyelenggara aqiqoh wajib bertanggung jawab secara syariah untuk menjaga tidak hanya agar aqiqoh dari konsumen juga syah tetapi pelaku bisnis aqiqoh juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestrarikan lingkungan hidup sebagaimana yang diamanahkan oleh hukum Islam. Islam memerintahkan untuk menjaga lingkungan dan tidak membuat kerusakan dimuka bumi sebagaimana dalam Surat Al Qashash ayat 77, artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” Pelaku bisnis aqiqoh dituntut tidak hanya memiliki visi bisnis an sich yang bertujuan mengeruk laba yang setinggi tingginya saja namun juga harus memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup. Tanggung jawab terhadap lingkungan hidup dari bisnis ialah pelaksanaan etik bisnis aqiqoh yang mencakup proses penyembelihan, proses pengolahan hingga jasa distribusi sampai upaya agar menjaga lingkungan dari ancaman polusi akibat proses tersebut. Pelaku bisnis aqiqohtidak hanya bertanggungjawab terhadap pemenuhan kebutuhan sesaat konsumen, tapi perlu mempertimbangkan jangka panjang kelangsungan hidup dan ekologi untuk kemaslahatan umum.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.titleTanggung Jawab Pelaku Bisnis Aqiqoh Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Hukum Islamin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record