Akses Bagi Masyarakat Pencari Keadilan Dalam Masalah Pencemaran Lingkungan Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 24/PdT.G/2015/PN.PLG Antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Melawan PT. Bumi Mekar Hijau
Abstract
Putusan Pengadilan Negeri Palembang Putusan Pengadilan Negeri Palembang No.
24/Pdt.G/2015/PN.PLG antara Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik
Indonesia Melawan PT. Bumi Mekar Hijau dimana amar putusannya menolak gugatan
perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT
Bumi Mekar Hijau (BMH) dengan pertimbangan bahwa kebakaran hutan tidak merusak
lahan. Selain itu Tergugat juga dinilai mengalami kerugian akibat kebakaran yang ikut
menghancurkan hutan akasia milik Tergugat, dan Majelis Hakim dalam amar putusan
menilai tidak cukup bukti untuk mengabulkan semua butir gugatan yang diajukan,
telah sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Masyarakat yang kecewa menyalurkan
kekecewaannya dengan memposting foto-foto berisi sindiran, dan tulisan-tulisan yang
dimuat di media dan jejaring sosial. Peneliti berusaha mencari jawaban terhadap Akses
bagi masyarakat pencari keadilan dalam masalah pencemaran lingkungan Studi
Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 24/Pdt.G/2015/PN.PLG antara Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia melawan Pt.Bumi Mekar Hijau.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative. Dan didapatlah
beberapa upaya yang dapat di tempuh masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan
bagi mereka, diantaranya melalui jalur tuntutan pidana, mediasi dan eksaminasi publik