dc.identifier.citation | Djaja S. Meliala, 2014, Hukum Perdata dalam Perspektif BW, Revisi Keempat, Bandung : Nuansa Aulia Moegni Djojodirdjo, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita Munir Fuady, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan 1, Bandung : Citra Aditya Bakti Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, Cetakan Ke 1, Bandung : CV.Pustaka Setia St. Munadjat Danusaputro, 1985, Hukum Lingkungan Buku II: Nasional, Bandung : Binacipta Syahrul Machmud, 2012, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Yogyakarta : Graha Ilmu UNDANG UNDANG Kitab Undang Undang Hukum Perdata Undang Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Undang Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup JURNAL Velliana Tanaya, Rekonstruksi Asas Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Konsumen, Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Asy-Syir’ah Vol.47 No.1 Tahun 2013 | in_ID |
dc.description.abstract | Rakyat Indonesia sudah sepantasnya mendapatkan hak atas lingkungan yang sehat dan
pemerintah sudah sepatutnya mengusahakan tercapainya hal tersebut sesuai
perwujudan amanah Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Pemerintah Indonesia
sebenarnya juga telah menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah lingkungan,
terbukti dengan diundangkannya peraturan perundang-undangan yang berkenaan
langsung dengan lingkungan hidup sampai yang terakhir yaitu Undang Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Lingkup dari penegakan hukum lingkungan meliputi bidang hukum
administrasi, hukum perdata termasuk alternatif penyelesaian sengketa, dan upaya
terakhir dengan penegakan hukum pidana. Menarik untuk dibahas bahwa dalam Pasal
88 UUPPLH disebutkan mengenai tanggung jawab mutlak atau dalam prinsip/doktrin
ilmu hukum dikenal sebagai strict liability yaitu model tanggung jawab mutlak tanpa
perlu pembuktian adanya unsur kesalahan (fault) sedangkan prinsip yang dianut dalam
KUHPerdata adalah liability based on fault yang mengharuskan pemenuhan terhadap
unsur pembuktian kesalahan | in_ID |