dc.identifier.citation | Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Lingkungan, Bandung: Alumni, 2003. Bambang Sunggono, Metodologipenelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002. Frans Hendra Winarta. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika. J. Satrio, 1986, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, Bandung, Citra Aditya Bakti. Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Revisi, Cetakan II, Banyumedia Publishing, Malang, 2006. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006. Rachmadi Usman. 2012. Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. Syahrul Machmud, Diktat Hukum Lingkungan, Edisi Revisi, Cetakan III,Citra Bhakti, Bandung. 2012. | in_ID |
dc.description.abstract | Salah satu wisata alam yang terdapat di Kabupaten Jember adalah pantai Tanjung
Papuma. Pantai Tanjung Papuma terletak di sebelah selatan kabupaten Jember, salah
satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur, daratan kecil yang menjorok ke lautan tersebut
juga menghimpun beragam flora dan fauna khas tropis. Namun Pantai Papuma yang
ada sangat memperihatinkan perihal sistem pengelolahan limbah lingkungan hidupnya,
mulai dari pemilahan sampah yang tidak ada, sampai terbengkalainya sampah yang
berada tidak pada tempatnya, hal ini juga diperparah dengan minimnya papan
pengumuman tentang larangan membuang sampah yang ada di lingkungan wisata
Pantai Tanjung Papuma.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka perlu diadakan upaya
terpadu antara pemerintah, pengelola dan pengunjung dalam rangka menciptakan
kebersihan, kenyamanan dan ketertiban baik pengelola, pengunjung maupun
lingkungan sekitarnya. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan tiga pendekatan
yaitu Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual
(Conseptual Approach) serta pendekatan kasus.
Pantai Papuma terletak di Kelurahan Sumberejo Kecamatan Ambulu Kabupaten
Jember, Kelurahan Sumberejo tersebut merupakan wilayah pariwisata di Kabupaten
Jember. Otomatis banyak dijumpai turis lokal dan mancanegara yang mengunjungi
tempat wisata tersebut, ialah pantai Papuma.a, tetapi keindahan pantai Papuma tidak
dibarengi dengan sistem pengelolaan sampahnya yang kurang baik oleh pihak
pengelola dalam hal ini dalah Perhutani, dari mulai kurangnya papan himbauan agar
tidak membuang sampah sembarangan dan masih banyaknya sampah-sampah yang
berserakan di jalan. Tanggung jawab pengelola pantai papuma dalam hal ini pihak
perusahaan hutan negara indonesia (Perhutani) dan jasa lingkungan (Jasling) dalam
pengelolaan sampah di Papuma yang mengakibatkan pencemaran lingkungan sehingga
masyarakat di daerah sekitar mengajukan gugatan . Berdasarkan hasil penelitian,
tanggung jawab pengelola pantai papuma dalam hal ini pihak perusahaan hutan negara
indonesia (Perhutani) dan jasa lingkungan (Jasling) dalam pengelolaan sampah di
Papuma yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dikenai pertanggujawaban
yang diatur dalam Pasal 71 dan 74 undang-undang nomor 41 tahun 1999, yang dimana
masyarakat berhak mengajukan gugatan terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi
di pantai papuma dan meminta biaya untuk digunakan sebagai pemulihan lingkungan
kawasan pantai papuma. | in_ID |