Show simple item record

dc.contributor.authorBudiwati, Septarina
dc.date.accessioned2017-12-16T03:22:46Z
dc.date.available2017-12-16T03:22:46Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.citationAbsori, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Muhammadiyah University Press Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2006 Chambliss dalam Satjipto Raharjo, Hukum Dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980 Esmi Wirasih, Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis, Kopong Medan dan Muhtarom (ed), PT Suryandaru Utama, Semarang,2005. Laurence M Friedman, The Legal System : Social Science Perspective, New York, Russel Sage Foundation, 1986 Merton dalam Soetomo, Masalah Sosial dan Pembangunan, PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta,1995 Muhammad Abdul kadir, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya, Bandung,2010 Satjipto Raharjo, Hukum Dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980 Soerjono Soekanto, Beberapa Teori Sosiologi Tentang Struktur Masyarakat, PT Raja Grafindo Persada,Jakarta, 1983 Sutandyo Wiknjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalah, Elsam dan Huma, Jakarta 2002.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-036-5
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9464
dc.description.abstractSalah satu lingkungan sosial yang menarik untuk diamati adalah bertetangga , agar kehidupan sosial diadalamnya berjalan dengan tertib dan nyaman , maka diperlukan hukum bertetangga.Hukum tetangga adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban orang yang hidup bertetangga.Bertetangga adalah hidup dalam wilayah yang berdekatan atau berdanpingan baik tempat tinggal, sekolah ,tempat kerja , tempat usaha bahkan negara. Hak dan kewajiban tersebut berkaitan dengan penggunaan hak milik yang letaknya berdekatan atau berdampingan, atau hak milik bersama. Hukum tetanggan adalah hukum yang membatasi kebebasan seseorang dalam penggunaan dan penguasaan hak miliknya karena hidup berdampingan dengan orang lain.Pembatasan tersebut adalah demi kepentingan tetangga atau kepentingan bersama. Konsep ini sejalan dengan ketentuan pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria ; Hak milik mempunyai fungsi soaial. Hak Milik seseorang atas suatu kebendaan berkaitan erat dengan kehidupan bertetangga dalam hal penggunaan benda dan hak milik bagi pihakpihak yang bertetangga.Pesatnya perkembangan wilayah pemukiman dewasa ini dirasakan perlunya pengaturan hukum tetangga agar dapat dijadikan acuan masyarakat dalam hubungan bertetangga.Pentingnya hukum tetangga (neighbour law) dikembangkan didasari berbagai pertimbangan antara lain : (a) pesatnya pertambahan penduduk , baik karena kelahiran maupun urbanisasi. (b) Pengembangan wilayah dan lingkungan permukiman terutama permukiman penduduk yang dibangun secara modern. (c) Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan tehnologi bidang konstruksi dan fasilitas transportasi lingkungan.(d) Pengaturan dan penerapan tata ruang yang sesuai dengan pola kehidupan modern.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.titlePenegakan Hukum Bertetangga Demi Terjaminnya Keselarasan Lingkunganin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record