Prinsip Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Lingkungan Hidup
Abstract
Tanggung jawab sosial pelaku bisnis atau lebih dikenal di dunia multinasional sebagai
Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang sampai saat ini belum memiliki pengertian
tunggal, sehingga pengertiannya tertulis dari pendapat para pakar dan ahli ekonomi
bisnis. Namun jika semuanya bisa dilihat lebih detil dan seksama, akan memberikan
pengertian yang konkrit, yakni selalu mengacu pada kenyataan bahwa tanggung jawab
sosial perusahaan, merupakan bagian penting dari strategi bisnis yang berkaitan erat
dengan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Di samping itu, apa yang
dilakukan dalam implementasi dari tanggung jawab sosial tersebut tidak berdasarkan
pada tekanan dari masyarakat pemerintah, atau pihak lain, tetapi berasaldari
kehendak, komitmen, dan etika moral dunia bisnis sendiri yang tidak dipaksakan. Ada
juga mengatakan bahwa tanggung jawab sosial pelaku usaha adalah komitmen dan
kemampuan dunia usaha untuk melaksanakan hak dan kewajiban sosial terhadap
lingkungan sosialnya sebagai kerangka menciptakan masyarakat peduli (Caring
Society) dan kemitraan.Perusahaan publik atau pelaku bisnis harus memenuhi
ketentuan yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia, yaitu
penerapan prinsip keterbukaan termasuk tanggung jawab keterbukaan mengenai
masalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (environmental disclosure
liabilities). Dengan keterbukaan informasi mengenai lingkungan hidup ini kepada
publik terkhusus investor, maka seharusnya yaitu secara rasional dapat diambil
keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham. Adapun permasalahan
dalam penelitian ini antara lain: bagaimanakah pengaturan kewajiban perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup bagi perusahaan publik atau pelaku bisnis harus
memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang ada di
Indonesia. Kemudian Pengaturan mengenai kewajiban perlindungan lingkungan hidup
bagi perusahaan publik atau pelaku bisnis telah diatur dalam peraturan perundangundangan
di Indonesia, yang mempunyai maksud bahwa Perusahaan publik atau
pelaku bisnis memiliki tanggung jawab dalam menerapkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance), khususnya keterbukaan
lingkungan hidup, perizinan di bidang lingkungan hidup, tetapi masih terdapat
berbagai problematika di dalamnya, salah satunya adalah pelanggaran terhadap
prinsip full and fair disclosure. Oleh karena itu diperlukan pengawasan dari berbagai
pihak, dengan menerapkan sistem preventif maupun represif.