Show simple item record

dc.contributor.authorSodikin, S.
dc.date.accessioned2017-12-18T00:35:05Z
dc.date.available2017-12-18T00:35:05Z
dc.date.issued2016-03
dc.identifier.citationBintan Saragih, Peranan DPR Dalam Menegakan Kehidupan Ketatanegaraan Yang Konstitusional Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Bandung: Universitas Padjadjaran, 1991. Bagir Manan, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Bandung: Alumni, 2001. Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Pidana Lingkungan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993. Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1999. Mardiasmo, Otonomi Dan Manajemen Keuangan, Yogyakarta, Andi Offset, 2000. Otto Soemarwotto, Ekologi Lingkungan dan Pembangunan, Jakarta: Djambatan, 1997. Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2002. Ryaas Rashid, “Strategi Pembangunan Ekonomi, Sosial Politik Dalam Perspektif Otonomi Daerah”, Makalah Seminar Nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Untirta, Banten, Juni, 2000.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-036-5
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9470
dc.description.abstractHAM dan lingkungan hidup saling keterkaitan dan membutuhkan, karena dengan menghargai HAM sekaligus juga melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Sebaliknya dengan melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup, maka secara otomatis hak asasi manusia juga terlindungi. Misalnya dengan menghargai hak atas kesehatan maka secara otomatis manusia harus melindungi lingkungan hidupnya sehingga kesehatannya tetap terjaga. UUD 1945 mengatur Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menunjukkan bahwa antara HAM dan lingkungan hidup saling membutuhkan sehingga dengan menghormati HAM sekaligus melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Begitu juga sebaliknya dengan melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup, sehingga otomatis hak asasi manusia juga terlindungi. Memperhatikan kasus Lapaindo, maka penghargaan terhadap HAM maupun perlindungan terhadap lingkungan hidup dapat berjalan dengan mulus apabila pemerintah (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota) mempunyai kemauan untuk melindungi lingkungan hidup dan menghargai HAM. Akan tetapi, kemauan ini tentu perlu melibatkan semua komponen bangsa dan stakeholder untuk mendorong dan menyadari bahwa kedua hal ini harus diperjuangkan bersama, agar lingkungan hidup tidak rusak dan HAM tidak dilanggar. Masalah lingkungan hidup muncul akibat dari keinginan manusia untuk berkembang dan membangun kehidupan yang lebih baik. Dalam kerangka hak asasi manusia, keinginan tersebut didasarkan hak atas pembangunan. Manusia banyak yang melupakan faktor lingkungan hidup, dalam melakukan pembangunan terutama yang terkait dengan masalah ekosistem. Dengan demikian, permasalahan lingkungan hidup dan hak asasi manusia adalah dua hal yang saling berhubungan dan dapat saling memperkuat. Apa yang terjadi di Porong Sidoarjo merupakan fenomena lingkungan yang rusak, dengan rusaknya lingkungan tersebut berarti juga telah terjadi pelanggaran HAM masyarakat setempat. Apabila merujuk peraturan perundang-undangan yang ada (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999), berarti secara hukum pelanggar HAM akan mendapat tindakan hukum sesuai dengan undang-undang tersebut. Tindakan yang demikian dilakukan agar supaya jangan sampai di negara-negara yang banyak pelanggaran hak asasi manusia, seringkali terjadi kerusakan lingkungan hidup.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.titleHak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Pada Masyarakat Sidoarjoin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record