Show simple item record

dc.contributor.authorRiwanto, Agus
dc.date.accessioned2017-12-19T01:35:54Z
dc.date.available2017-12-19T01:35:54Z
dc.date.issued2017-05
dc.identifier.citationAlkostar, Artidjo, 2006, “Ideologi Penegakan Hukum”, Kompas, 18 Januari 2006. Bequai, August, 1978, White Collar Crime: A 20 -Century Crisis, Lexington, Mass: Lexington Books. th Fakhrudin, Fachri, 2016, http://nasional.kompas.com/read/2016/08/03/18574551/ mundurnya.sekjen.ma.nurhadi.dinilai.jadi.awal.untuk.bongkar.kasus.besar. Diakses pada tanggal, 23 April 2017 Galanter, Marc, 1995, Why the “Haves” Come out Ahead: Speculations on the Limits of Legal Change, Law & Society Review, Vol. 9, No. 1. Gabrilin, Abba, 2017, “Patrialis Akbar Ditangkap Setelah.Pemberian Suap Ketiga”, dalam http://nasional.kompas.com/read/2017/01/26/22023581/ patrialis.akbar.ditangkap.setelah.pemberian.suap.ketiga. Diakses pada tanggal, 23 April 2017 Gabrilin, Abba, 2016, “Sekretaris.Ma.Diduga.Terlibat.Perkara.Suap.Lippo. Group”, dalam http://nasional.kompas.com/read/2016/07/27/17312661/ sekretaris.ma.diduga.terlibat.perkara.suap.lippo.group. Diakses pada tanggal, 23 April 2017 Haryatmoko, “Ketika Keadilan Diabaikan”, Kompas, 9 Desember 2005. http://www.worldbank.org/publicsector/egov/definition.htm.Diakses pada tanggal 21 April 2017. Indrayana, Denny, 2005, “Mahkamah Tidak Agung”, Kompas, 11 Oktober 2005. Indrayana, Denny, 2008, Negeri Para Mafioso, Hukum di Sarang Koruptor, Penerbit Buku Kompas, Jakarta. Indrajit Richardus, Eko, 2000, Electronic Government Strategi Pembangunan dan pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital, Andi Offset, Yogjakarta. J. Chambliss, William, 1971, Vice, Corruption, Bureucracy and Power, in Chambliss (ed.) Sociologicaly Reading in the Conflict Perspective, 1971. Kompas, Januari 2003. Klitgaard, Robert, 1988, International Coorperation Against Corruption, in Finance and Development, March 1998, Vol. 35 No.1. https://pdfs. semanticscholar.org/b6cf/ccb56a32cf9124be07c07b3494b79e841f58.pdf, diakses pada tanggal, 23 April 2017. Levi, Michael, 2001, Regulating Fraud, White Collar Crime and the Criminal Proses, Tavistock Publications, United Kingdom. Pimpinan KPK, 2016, “Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2016”, dalam https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3832-capaian-dan-kinerja-kpkdi-tahun-2016. Diakses pada tanggal 10 Februari 2016. Purbokusumo, Yuyun, 2005, “Desentralisasi dan Perbaikan Pelayanan Publik”, dalam Birokrasi Publik dalam Sistem Politik Semi-Parlementer, Gava Media, yogjakarta, tahun 2005. Riwanto, Agus, 2001, “Eksaminasi Kasus Peninjauan Kembali Tommy”, Bernas, 9 Oktober 2001. Riwanto, Agus, 2016, “Revolusi Mental Aparatur Hukum” dalam http://krjogja. com/web/news/read/8491/Revolusi_Mental_Aparatur_Hukum. Ddiakses, tanggal, 23 April 2017. Riwanto, Agus, 2004, “Hikmah Hukum dalam Kasus Akbar Tanjung”, Suara Merdeka, 18 Februari 2004. Raharjo, Satjipto, 2006, “Kepastian Hukum dan Kekuatan Bangsa”, Kompas, 18 Januari 2006. Sartori, Giovanni, 1997, Comparative Constitutional Engineering: An Inquiry Into Structures, Incentives, and Outcomes, New York University Press, USA. Santoso, Topo, 2016, Hilangnya Karakter, Kompas, 16 Juli 2016. Tim ICW, 2000, Tinjauan Awal Terhadap Pola-Pola Korupsi Pada Sektor Pelayanan Publik (Studi Terhadap Sektor Perpajakan, Pengurusan SIM, Pelayanan Listrik dan Penyedia Air Minum), ICW Jakarta. Tim ICW, 2000, Eksaminasi Publik: Partisipasi masyarakat Mengawasi Peradilan, ICW, Jakarta. Wijayanto dan Zakrie, Ridwan, (Ed), 2009, Korupsi Mengkorupsi Indonesia, Sebab, Akibat dan Prospek Pemberantasan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-74-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9475
dc.description.abstractKorupsi di lembaga peradilan sangat berbahaya bagi upaya pembarantasan korupsi, karena puncak pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum antikorupsi berada di pengadilan, jika lembaga peradilan tidak bebas dari korupsi, maka dipastikan korupsi tak akan berhasil dibasmi. Dalam khasanah memberantas korupsi perlu dilakukan secara sinergi antara penindakan dan penanggulangan. Diperlukan kajian mendalam tentang penyebab korupsi di lembaga peradilan dan upaya untuk menanggulanginya. Tulisan ini menemukan penyebabnya: Pertama, besarnya monopoli kekuasaan urusan hukum dan luasnya kewenangan dalam melakukan pengaturan perkara hukum, tanpa disertai akuntabilitas dan transparansi. Kedua, lembaga peradilan tengah terjangkiti hukum berideologi uang, bukan kebenaran ilmu, commen sense dan rasa keadilan masyarakat. Ketiga, lemahnya mental aparatur hukum. Adapun tawaran konstruksi model penanggulangannya secara ideal melalui lima cara. Pertama, perlunya pemberian otoritas penyadapan pada Komisi Yudisial (KY) dalam pengawasan hakim. Kedua, perlunya memperpendek sistem upaya hukum. Ketiga, perlunya dissenting opinion. Keempat, perlunya eksaminasi publik dan Kelima, perlunya managemen perkara hukum berbasis E-Court.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSIin_ID
dc.titleKonstruksi Model Penanggulangan Korupsi di Lembaga Peradilanin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record