Show simple item record

dc.contributor.authorSuryono, Ahmad
dc.date.accessioned2017-12-19T01:51:00Z
dc.date.available2017-12-19T01:51:00Z
dc.date.issued2017-03
dc.identifier.citationDarwin, Philips, Money Laundering, Sinar Ilmu, Jakarta, 2012. Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjaun Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2008. Hiariej, Eddy O.S., Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012. Greenberg, Theodre S., dkk, Stolen Asset Recovery: Good Practice Guide Untuk Perampasan Asset Tanpa Pemidanaan, World Bank, Washington DC, 2009. Marbun, S.F., dkk, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 2000. Nawawi Arief, Barda, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010. Topo Santoso, dkk, Kriminologi, Rajawali Press, Jakarta, 2014.in_ID
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9477
dc.description.abstractParadigma pemberantasan korupsi dewasa ini mengalami penurunan kualitas dimana korupsi semata-mata dilihat dari sudut pandang kuratif (penindakan). Hal tersebut sama sekali tidak menyalahi filosofi pemberantasan korupsi, namun perlu ada upaya untuk melakukan pemberantasan korupsi dari akarnya yaitu aspek penyelenggara negara (preventif ). Hampir seluruh pasal korupsi terdapat unsur penyelenggara negara sehingga unsur penyelenggara menjadi penting untuk diperhatikan sebagai mata rantai utama pemberantasan korupsi. Upaya mendisiplinkan penyelenggara negara merupakan pemberantasan korupsi berbentuk pencegahan yang dapat memiliki efek domino yang luar biasa. Selama ini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan acuan dasar kekayaan penyelenggara negara, namun sayangnya dapat dimanipulasi sehingga perilaku koruptif penyelenggara negara dapat tersamar. Perlu langkah lebih jauh untuk menjadikan LHKPN sebagai pintu masuk penyelidikan dan penyidikan tipikor penyelenggara negara. Selain itu institusi lain sebagai supporting system pemberantasan korupsi haruslah didudukkan sebagaimana mestinya agar dapat membantu upaya pemberantasan korupsi dengan membuka diri terhadap seluruh informasi transaksi keuangan, perbankan, dan perpajakan penyelenggara negara, alih-alih hanya menjadi lembaga penggembira yang tumpul dan tidak berfungsi.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSIin_ID
dc.subjectPenyelenggara Negarain_ID
dc.subjectLHKPNin_ID
dc.subjectPencegahan Korupsiin_ID
dc.titleLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Progresif Sebagai Tindakan Pencegahan Korupsiin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record