Show simple item record

dc.contributor.authorTamara, Beggy
dc.contributor.authorHerlani, Ahmad Fajar
dc.date.accessioned2017-12-19T02:13:21Z
dc.date.available2017-12-19T02:13:21Z
dc.date.issued2017-05
dc.identifier.citationAbsori, 2017, Pemikiran Hukum Transendental dalam Konteks Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia,Transedensi Hukum: Prospek dan Implementasi, Yogyakarta: Genta Publishing. Abu Dawud dalam Sunan-nya dalam kitab al Aqdhiyah, bab Fi Hadaya al ‘Ummal, hadits Nomor. 3110 Al Bukhori, Imam, Kitab al-Jihad wa al-Sair, nomor 3074 Departemen Agama RI. . 2005 Al Quran dan Terjemahannya. Bandung: PT Syamiil Cipta Media. Daud, Imam Abu , Sunan Abu Daud. Kitab Pajak, Kepemimpinan dan Fai. Bab Penjelasan tentang bayaran pekerja.No. Hadist : 2554. Djaja. Ermansyah, 2010, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta. Sinar grafika. Bukhari, Imam, Adab al-Mufrad, bab qabûl al-hadiyah, hadis nomor. 612 Imam Muslim, Al Imarah, Nomor 1886. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Al Ash Irfan, Nurul 2012, Korupsi Dalam Hukum Pidana Islam.. Jakarta: Bumi Aksara. M. Fahmi, 2005, Islam Transendental, Menelusuri Jejajk Jejak Pemikiran Islam Kuntowijaya, Pilar Religia, Yogyakarta. Muslim, Imam, dalam kitab az Zakat, bab Qabulush Shadaqati minal Kasbit Thayyibi wa Tarbiyatuha, hadits no. 1686. R.Wiyono, 2006, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Cetakan ke 2. Jakarta: Sinar Grafika. Yahya, Sulaiman Ahmad 2009.Terj.,Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. Yusuf Al Qaradhawi. 2014. Terj., 7 Kaidah utama Fikih Muamalat. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. Quraish Shihab, 2008, M.Quraish Shihab menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda ketahui. Tangerang: PT Lentera Hati Yahya Al-Faifi, Sulaiman Ahmad Ringkasan Fikih Sunah Sayid Sabiq. 2009. Jakarta. Pustaka Al Kausar. Zainudin, 2003, terj., Fathul MuinBandung: Sinar Baru Algensindo. Zuhaili, Wahbah, 2012, Fiqh Imam Syafi’i 2. Jakarta: Niaga Swadaya. Zuhaili, Wahbah, 2012, Terj.,Al Fiqhu Asy-Syafi’i Al Muyassar. Cet ke 2. Jakarta. Almahira.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-74-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9480
dc.description.abstractKorupsi bukanlah istilah yang awam dalam masyarakat Indonesia, mulai dari remaja sampai orang dewasa telah mengenal istilah korupsi. Sudah 18 tahun setelah lahirnya undang-undang tindak pidana korupsi akan tetapi kegaduhan yang diakibatkan oleh para pelaku korupsi semakin marak dibicarakan dalam media, baik secara nasional maupun secara internasional dikarenakan tindakan korupsi telah menjamur bahkan telah masuk ke tubuh eksekutif, yudikatif dan legislatif. Mega skandal korupsi yang telah melibatkan para tokoh di eksekutif, yudikatif maupun legislatif merupakan cerminan bahwa korupsi di Indonesia membutuhkan perhatian yang khusus agar tindak pidana korupsi hilang dalam kultur masyarakat Indonesia. Korupsi yang sudah menjadi kebiasaan sampai ke semua elemen masyarakat akan tetapi hukum positif tidak bisa menjangkaunya karena undang-undang hanya mengatur pelaku sebagai penyelenggara negara saja. Maka dari itu peran dari nilai-nilai transedensi sangat dibutuhkan untuk mencegah korupsi sejak dini.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSIin_ID
dc.titlePeran Nilai Transendensi Dalam Mencegah Gratifikasiin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record