Show simple item record

dc.contributor.authorAbdaud, Faisal
dc.date.accessioned2018-01-04T01:19:53Z
dc.date.available2018-01-04T01:19:53Z
dc.date.issued2017-05
dc.identifier.citationWindy Novia.2009. Kamus Ilmiah Populer. Wacana Intelektual Adib Bahari dan Khotibul Umam. 2009. KPK dari A sampai Z. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Arya Maheka, Mengenali dan Memberantas Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-74-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9541
dc.description.abstractTindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara serta menghambat pembangunan nasional, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi secara luas. Berbagai upaya yang dilakukan untuk memberantas korupsi sejak orde lama hingga era saat ini, namun belum menemukan obat mujarab untuk memberantas kejahatan tersebut. Akademisi sebagai salah satu yang diberi amanah oleh undangundang dalam mewujudkan Misi mencerdaskan kehidupan bangsa juga diharapkan memiliki peran dalam upaya pemberantasan korupsi. Wujud peran akademisi dapat dilakukan dilingkungan kampus maupun diluar kampus. Dalam dunia akademik dapat diwujudkan dengan membentuk kurikulum mata kuliah pendidikan anti korupsi dengan out put membentuk karakter mahasiswa anti korupsi, serta pusat kajian anti korupsi dengan menganalis isu-isu aktual perkembangan tindak pidana korupsi, menyelenggarakan diskusi publik, seminar lokal, seminar nasional, maupun seminar internasional tentang korupsi. Peran akademisi dalam masyarakat dapat diejawantahkan dengan membangun jejaring anti korupsi, komunitas anti korupsi, seminar-seminar anti korupsi, membentuk kantin kejujuran serta dalam momentum-momentum tertentu akademisi tampil memberikan penceraham tentang isu-isu korupsi yang berkembang. Semua itu dapat dilakukan oleh akademisi baik sebagai motor penggerak yang mensutradarai suatu kegiatan maupun sebagai aktor utama. Semua kampus wajib membuat kurikulum dengan memasukkan pendikan anti korupsi sebagai matakuliah wajib bagi setiap fakultas. Akademisi harus lebih proaktif dalam setiap momentum dan kesempatan untuk turut berkontribusi dalam menyikapi isu-isu korupsi.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSIin_ID
dc.subjectPeran Akademisiin_ID
dc.subjectPemberantasan Korupsiin_ID
dc.titlePeran Akademisi Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesiain_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record