dc.description.abstract | Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan
negara dan perekonomian negara serta menghambat pembangunan nasional,
tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi secara
luas. Berbagai upaya yang dilakukan untuk memberantas korupsi sejak orde lama
hingga era saat ini, namun belum menemukan obat mujarab untuk memberantas
kejahatan tersebut. Akademisi sebagai salah satu yang diberi amanah oleh undangundang
dalam
mewujudkan
Misi
mencerdaskan
kehidupan
bangsa
juga
diharapkan
memiliki
peran dalam upaya pemberantasan korupsi.
Wujud peran akademisi dapat dilakukan dilingkungan kampus maupun diluar
kampus. Dalam dunia akademik dapat diwujudkan dengan membentuk kurikulum
mata kuliah pendidikan anti korupsi dengan out put membentuk karakter mahasiswa
anti korupsi, serta pusat kajian anti korupsi dengan menganalis isu-isu aktual
perkembangan tindak pidana korupsi, menyelenggarakan diskusi publik, seminar
lokal, seminar nasional, maupun seminar internasional tentang korupsi. Peran
akademisi dalam masyarakat dapat diejawantahkan dengan membangun jejaring
anti korupsi, komunitas anti korupsi, seminar-seminar anti korupsi, membentuk
kantin kejujuran serta dalam momentum-momentum tertentu akademisi tampil
memberikan penceraham tentang isu-isu korupsi yang berkembang. Semua itu
dapat dilakukan oleh akademisi baik sebagai motor penggerak yang mensutradarai
suatu kegiatan maupun sebagai aktor utama.
Semua kampus wajib membuat kurikulum dengan memasukkan pendikan anti
korupsi sebagai matakuliah wajib bagi setiap fakultas. Akademisi harus lebih
proaktif dalam setiap momentum dan kesempatan untuk turut berkontribusi dalam
menyikapi isu-isu korupsi. | in_ID |