Show simple item record

dc.contributor.authorHartanto, H.
dc.date.accessioned2018-01-04T01:37:51Z
dc.date.available2018-01-04T01:37:51Z
dc.date.issued2017-05
dc.identifier.citationDjoko Prakosa, Bambang Riyadi Lany, Amir Muhsin, 1987, Kejahatan-Kejahatan Yang Merugikan Dan Membahayakan Negara, Jakarta; Melton Putra. Hartati, Evi, 2008, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika. M. Reza S. Zaki dkk, 2012, Negeri Melawan Korupsi, Yogyakarta; Bulak sumur Empat. Pendidikan Anti Korupsi, 2012, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaanin_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-74-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9543
dc.description.abstractKorupsi merupakan perbuatan amoral, menyengsaranakan rakyat, merusak tata nilai kehidupan bangsa, dan di Indonesia seakan-akan sudah membudaya sejak dulu kala, sebelum dan sesudah kemerdekaan, sejak penjajahan, di zaman Orde Lama, Orde Baru, hingga berlanjut sampai era Reformasi sekarang ini. Berbagai usaha dan upaya yang telah dijalankan untuk memberantas korupsi. Namun belum mampu membuahkan hasil yang siknifikan bahkan masih jauh dari harapan, bahkan semakin merajalela perbuatan amoral itu dan banyak terjadi korupsi yang direncanakan yaitu dengan melakukan mark-up anggaran. Perbuatan Korupsi di pengaruhi oleh factor ekstrenal dan Internal. Faktor ekternal ini sangat kuat sekali dalam mempengaruhi terjadinya tindak pidana Korupsi, sehingga seringkali orang tidak mampu menghidarinya karena perbuatan korupsi sudah semacam system yang diciptakan oleh pihak-pihak tertentu, kecuali orang yang bersangkutan mempunyai keteguhan Iman dan moralitas yang kuat, Faktor luar tersebut bisa berupa faktor Politik. Faktor Internal ini merupakan penyebab terjadinya korupsi yang datangnya dari diri sendiri (si Pelaku), yaitu ketika seseorang yang menduduki suatu jabatan dirinya berpikir secara materialistik, konsumtif, serta ingin cepat meraih kekayaan. Hal itu tidak lain didasari dari sifat tamak manusia, moralitas yang tipis, gaya hidup konsumtif, dan tidak mau bekerja keras. Serta Faktor penegakan hukum yang kurang bermoral, kerena banyak aparat penegak hukum yang mudah diajak kerjasama atau kongkalingkong oleh para pelanggar hukum (koruptor), sehingga hukumannya relatief ringan, maka para pelaku korupsi tidak jera, untuk itu guna menaggulangi atau untuk mengendalikan tidak pidana korupsi adalah bisa dilakukan dengan penerapan sanksi yang berat serta penyitaan semua harta miliknya.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSIin_ID
dc.subjectkorupsiin_ID
dc.subjectmark-upin_ID
dc.subjectanggaranin_ID
dc.subjectmoralitasin_ID
dc.subjectakhlakin_ID
dc.titleKorupsi Perbuatan Tak Bermoral Menjatuhkan Wibawa Bangsa dan Merampas Kesejahteraan Rakyatin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record