Show simple item record

dc.contributor.authorSudrajat, Hendra
dc.date.accessioned2018-01-04T01:46:51Z
dc.date.available2018-01-04T01:46:51Z
dc.date.issued2017-05
dc.identifier.citationAndrianus, Toni, dkk, 2006”Mengenal Teori-Teori Politik dari Sistem Politik sampai Korupsi”, bandung, Penerbit Nuansa. Lopa, Baharuddin, 2001, “Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum “, Jakarta, Penerbit buku Kompas Prinst, Darwan, 2002, “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “, Bandung, Penerbit PT.Citra Aditya Baktiin_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-74-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9545
dc.description.abstractIndonesia sejak era reformasi tahun 1998, mengalami perubahan yang sangat signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang ditandai dengan kebebasan berdemokrasi. Keterbukaan demokrasi politik yang tidak disertai demokrasi ekonomi mengakibatkan demokrasi transaksional yang justru merusak tatanan demokrasi. Akibat lain dari keterbukaan demokrasi yang tidak bernilai, bukan hanya melahirkan demokrasi transaksional, melainkan hukum yang transaksional. Nilai dan cita-cita reformasi menjadi tidak bermakna dan kehilangan arah yang berdampak secara singnifikan terhadap proses reformasi yang menjadi stagnan. Produk reformasi idealnya melahirkan negara yang demokrasi dan nomograsi yang konstitusional, tetapi realitasnya di Indonesia dalam era reformasi justru menciptakan negara kekuasaan atau machtstaat bukan rechtstat negara hukum. Dampak terburuk reformasi yang mengedepankan demokrasi politik dibandingkan dengan demokrasi ekonomi berakibat pada kuatnya politik dan demokrasi transaksional yang tidak hanya sampai demokrasi transional, tetapi pada hukum yang transaksional. Ketidaksiapan suprastruktur negara seperti partai politik yang merupakan salah satu pilar demokrasi memberikan dampak buruk dalam penataan demokrasi Indonesia yang korup. Partai politik justru menikmati demokrasi transaksional dan merusak sistem kekuasaan yudiasial dengan hukum yang transaksional. Fenomena kemudian muncul, dimana filosofi bernegara dalam arah reformasi Indonesia yang stagnan saat ini? Perlukah penajaman aplikatif nilai pancasila pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dijabarkan secara komprehensif dalam nilai-nilai religius ibadah puasa dalam melawan korupsi?. Realitas tersebut yang perlu secara responsif dan aplikatif dirumuskan pada sebuah pemikiran akademis dan langkah secara praktis untuk memberikan solusi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSIin_ID
dc.subjectPuasa mencegah korupsiin_ID
dc.titleImplementasi Nilai Ibadah Puasa Dalam Melawan Korupsiin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record