Show simple item record

dc.contributor.authorPelangi, Intan
dc.date.accessioned2018-01-04T03:54:29Z
dc.date.available2018-01-04T03:54:29Z
dc.date.issued2017-05
dc.identifier.citationHartanti, Evi, 2007, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Sahetapy, J.G.,2009, Kapita Selekta Kriminologi, Bandung, Alumni Saksono, Gatut, 2007, Pancasila Soekarno, Yogyakarta, Urna Cipta Media Jaya Salman, Otje, 2011, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap hukum Waris, Bandung, Alumni Soekanto, Soerjono, 2004, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Pasca Reformasi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Sulista, Teguh, Hukum Pidana: Horizon bar Syarbaini, Syahrial dkk, 2006, Membangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan kewarganegaraan, Yogyakarta, Graha Ilmuin_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-74-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9547
dc.description.abstractRamainya korupsi di negeri ini sangat menggelitik jiwa akademisi untuk bertanya tentang sejauh mana sikap nasionalisme dan kesadaran hukum tertanam dalam diri generasi penerus bangsa. Sebaik apapun suatu peraturan dan undang-undang dibuat, tidak akan mampu memberikan perubahan yang signifikan apalagi hingga memberantas apabila tidak pernah dilakukan evaluasi terhadap sumber utamanya. Sumber utama penyebab korupsi adalah minimnya rasa nasionalisme dan kesadaran hukum dalam jiwa pelakunya. Sehingga yang sangat ampuh sebagai senjata pemusnah korupsi adalah penanaman rasa cinta tanah air dan kesadaran hukum pada tataran lingkungan pendidikan. Perguruan Tinggi sebagai tonggak akhir pendidikan bagi para penerus bangsa menjadi bagian paling krusial dalam penanaman nilai-nilai nasionalisme dan kesadaran hukum sebab di Perguruan Tinggi inilah penerus bangsa ditempa pada tingkat akhir secara moral dan intelektual. Sehingga sudah seharusnya antara Kementerian Pendidikan Tinggi dan KPK bekerjasama dalam menanamkan nasionalisme dan sadar hukum pada generasi penerus bangsa. Sebab tidak akan pernah sempurna sebuah pemberantasan tanpa melakukan tindakan pencegahan sebelumnya. Oleh karena itu, hanya rasa nasionalisme dan sadar hukum yang dapat mencegah terjadinya korupsi disegala bidang. Dengan rasa cinta tanah air maka rasa memiliki akan muncul sehingga perilaku koruptif dapat dihindari. Inilah yang kemudian menjadi tugas utama Perguruan Tinggi dalam memupuk dan menguatkan rasa nasionalisme dan kesadaran hukum pada jiwa muda generasi penerus bangsa.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSIin_ID
dc.subjectKesadaran Hukumin_ID
dc.subjectNasionalismein_ID
dc.subjectPenerus Bangsain_ID
dc.subjectPerguruan Tinggiin_ID
dc.titlePerguruan Tinggi Sebagai Wadah Utama Pembinaan dan Penguatan Rasa Nasionalisme dan Sadar Hukum Bagi Penerus (Sebuah Orientasi Pencegahan Mental Koruptif)in_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record