dc.description.abstract | Sebagai warga negara Indonesia, apa yang ada di benak kita, ketika kita berada di luar negeri ditanya "siapakah Anda"? Tentu akan kita jawab: "Saya si fulan dari Indonesia". Mengapa kita tidak mengatakan nama saja? Hal ini tentu terkait dengan adanya kekhususnya asal-usul seseorang dan asal-usul itu bersifat "distinctive", berbeda dan mestinya membedakan seseorang dengan orang lain. Artinya, mestinya sesorang itu memiliki identitas berupa karakter-karakter khusus. Kalau karakter itu tidak ditemukan pada diri seseorang, maka kita juga tidak mampu mengenali identitas orang itu dan kita akan menanyakan lalu apa bedanya seseorang itu dengan orang lainnya? Karakter inilah yang kemudian dalam dunia hukum memengaruhi bagaimana seseorang dan kelompok orang bahkan suatu bangsa memiliki cara berhukum dan sekaligus akan membedakan antara hukum suatu bangsa dengan hukum bangsa lainnya. Cicero mengatakan “ubi societas ibi ius”, di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Hal ini kemudian secara ilmiah dibuktikan melalui riset pada tahun 1970-an oleh Robert B. Seidman tentang kemungkinan transplantasi hukum suatu bangsa ke bangsa lainnya. Pada akhir penelitiannya Seidman berkesimpulan dan mengajukan sebuah dalil berbunyi: "The law of nontransferability of law". Pelajaran apa yang dapat kita ambil dari riset Seidman itu? Tidak lain adalah ketidakmungkinan mentransfer suatu hukum yang distinctive itu dari suatu bangsa ke bangsa lain begitu saja karena hukum itu memiliki struktur sosialnya sendiri, bahkan sering dikatakan sebagai a peculiar social of life. | id_ID |