dc.identifier.citation | Aidul Fitriciada Azhari, 2017, Tafsir Konstitusi Pergulatan Mewujudkan Demokrasi Indonesia, Cetakan II, Genta Publishing, Yogyakarta. A. Sunarto AS, 2013, Paradigma Nahdlatul Ulama Terhadap Modernisasi, Jurnal Sosiologi Islam, Vol. 3, No.2, Oktober, ISSN: 2089-0192. Miftahuddin, 2012, Integrasi dan Interkoneksi Studi Hukum Islam dengan Ilmu-Ilmu Sosial, Jurnal AL-‘Adalah, Vol. X, No. 3. Muhammad Arifin Baderi, Fatwa Dsn-Mui Vs Praktek Perbankan Syariah, Majalah Pengusaha Muslim, Edisi 25, 200. Muhammad Baqir Ash Shadr, 2008, Buku Induk Ekonomi Islam Iqtishaduna, Cetakan I, Zahra Publishing House, Jakarta. Muhammad Bin Nasir Al-‘Abuudi, 2000, Fii Indonesia Akbaru Bilaadil Muslimin Cetakan Pertama, Maktabah Al-Malik Fahat, Riyad Saudi Arabia. M. Daud Ali, 2012, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Edisi 6 Cetakan Ke 18, PT. RajaGrafindo Persada (Rajawali Press), Jakarta. Ilmu Negara FHUI 2010. Kelik, Wardiono, 2016, Paradigma Propetik Pembaruan Basis Epistimologi Ilmu Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta. Robert W. Hefner, 2000, Islam Pasar Keadilan, Artikulasi Lokal, Kapitalisme dan Demokrasi, LKiS, Yogyakarta. | id_ID |
dc.description.abstract | Islam dan Negara memiliki relasi yang kuat dalam proses akomodasi hukum dibidang perbankan Islam di Indonesia. Hal tersebut, terlihat secara inferensi tekstual landasan normatif perbankan Islam terakomodir di dalam Undang-Undang, Fatwa-fatwa dan lain sebagainya yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Akan tetapi masih terdapat ketentuan-ketentuan yang bersifat universal, yang masih dipertahankan melalui peraturan bank Indonesia, sebagai resultan pertempuran paradigma ekonomi Islam dan ekonomi kapitalistik. Nilai-nilai transendental yang menjadi fundasi utama dalam bidang perbankan Islam, bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah yang terjabarkan pada kitab-kitab fiqih muamalah. Secara tekstual dan kontektual muamalah bidang perbankan, wajib diketahui dan difahami secara paripurna oleh entitas pengemban hukum praktis, dan entitas pengguna jasa perbankan Islam melalui adanya pergeseran paradigma (shifting paradigm). Sehingga pada akhirnya perbankan Islam dengan tujuan utama menjadi bank yang bukan bank biasa (beyond banking) berdasar nilai-nilai transcendental dapat terwujud baik secara partikular maupun secara universal. | id_ID |