dc.description.abstract | Hukum dalam dimensi yang lebih luas sebagai pergulatan terhadap norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, eksistensi hukum tidak dapat dilepaskan dari kondisi realitas suatu masyarakat maupun satu komonitas yang kemudian menjadi suatu kesepakatan untuk membentuk satu hukum dan itu kemudian berkembang dalam masyarakat moderen saat ini dengan berdimensi kepada 2 (dua) perspektif dalam hukum yaitu mean of justice and mean of authority. Dalam 2 (dua) dimensi tersebut keadilan dan otoritas atas satu hukum tersebut merupakan milik organ yang diberikan delegasi. Dalam hukum di Indonesia, dimana hukum yang didelegasikan kepada organ-organ yang memiliki otoritas, maka organ tersebut harus berlandaskan kepada nilai-nilai ketuhanan sebagai struktur hukum yang menjadi dasar bagi berlakunya perundang-undangan di Indonesia, termasuk dalam kerangka putusan-putusan yudisial harus beralandaskan kepada nilai-nilai teokrasi sebagai prinsip dasar putusan sehingga kekuatan hukum di Indonesia, merujuk kepada Pancasila merupaka hukum yang berke-Tuhanan. Dalam kajian ini menggunakan metode doctrinal dengan pendekatan hukum. | id_ID |