Pemilihan Presiden Indonesia pasca Amandemen berbasis Ideologi Pancasila
Abstract
Indonesia memiliki ideologi Pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia seharusnya mengikuti ideologiPancasila yang mengarah kepada demokrasi Pancasila yakni demokrasi perwakilan bukan mengarah kepada demokrasi langsung yang menonjolkan liberalisme seperti yang terlihat dari perubahan pasal khususnya pemilihan presiden langsung yang tidak sesuai dengan Pancasila. Pemilihan presiden lansung yang mentranplantasi sistem presidensialisme Amerika. Konsekuensi terhadap pemilihan Presiden langsung tersebut terjadi pertentangan denganPancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.Cara ini terbukti jauh dari nilai-nilai yang terkandung dalam worldview Pancasila yang mencerminkan musyawarah untuk mufakat sebagai cerminan dari kebersamaan bukan voting yang menonjolkan aindividualistis. Pasca amandemen pemilihan Presiden diubah melalui Pasal 6 A bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan Presiden langsung inilah yang bertentangan dengan Pancasila. Amandemen Pasal 6 A telah melanggar prinsip dan merusak sistem yang secara mendasar diatur dalam UUD 1945 yang asli sesuai dengan teori originalism dalam salah satu prinsip konstitusi seharusnya mengacu kepada pembentuk asli (the founding father) konstitusi. Pemilihan Presiden langsung telah mengubah sistem demokrasi perwakilan menjadi pemilihan langsung yang secara jelas bertentangan dengan Pancasila.