Paradigma Penegakan Hukum Transplantasi Organ berbasis Transedental
Abstract
Di Indonesia, perkembangan transplantasi organ belum ditindaklanjuti dengan peraturan yang tegas, sehingga masih banyak pelaku-pelaku transplantasi organ secara ilegal yang masih menjual organ secara bebas.Tujuan dari larang penjualan terhadap organ tubuh manusia tidak lain adalah dalam rangka perlindungan terhadap manusia itu sendiri sehingga tidak dengan mudah memperjualbelikan organ tubuhnya demi mendapatkan uang semata-mata. Pengaturan transplantasi organ berdasarkan hukum positif di indonesia yaitu mulai dari Undang-Undang Dasar hingga Peraturan Menteri. Pengaturan translpantasi organ di berbagai Negara memiliki perbedaan, ada yang memperbolehkan da nada yang tidak memperbolehkan untuk dilakukan transplantasi organ. Konsep hukum transplantasi organ yang berbasis transedental harus ditegakkan. Kesimpulan bahwa transplantasi organ berdasarkan hukum positif di Indonesia belum diatur dengan pengaturan yang jelas, pengaturan transplantasi organ di beberapa negara selain Indonesia dinegara-negarayangtelahmajumaupunnegaradengan mayoritaspendudukberagamamuslim, transplantasitelahmenyelamatkanbanyak nyawa, pengaturan hukum transplantasi organ berbasis nilai transedental dapat mengatur secara detail dan jelas yang ada dalam hukum positif, agama dan fatwa.