Nilai Supra-Positif sebagai Legitimasi Hukum: Sebuah Upaya Penetrasi Nilai Relegiusitas dan Kemanusiaan dalam Cita Hukum Nasional
Abstract
Cita Hukum Nasional kita yang berdasarkan Pancasila telah terdistorsi sampai pada tataran kegagalannya dalam mengejawantah pada kaidah, budaya, dan struktur hukum. Kuatnya arus dan paradigm positifisme hukum dalam tradisi hukum Indonesia paska kemerdekaan, dan tidak terkontrolnya pelaksanaan panataan nilai, moral dan norma-norma budaya asli Indonesia, telah menjadikan hukum berjalan sendiri dan melakukan kesewenang-wenangannya terhadap masyarakat hukum itu sendiri. Ketika banyak negara dan akademisi menyatakan kegagalan bangunan pemikran Cartesian-Newtonian yang menjadi rujukan paradigm dan teori ilmu pengetahuan abad ke-19, oleh karena berbagai akibat yang ditimbulkannya terhadap nasib umat manusia. Maka bangunan Cita Hukum Nasional Indonesia harus dipenetrasi dengan konsepsi dan paradigm transcendental yang mengandung kaidah-kaidah normative agama, moral dan etika sosial sehingga konstruksi peratura perundang-undangang yang dilahirkan benar-benar mampu memanusiakan hukum, bukan menghukumkan manusia. Dan penetrasi tersebut harus masuk ke seluruh wilayah lembaga, pembuat kebijakan dan pelaksanaan hukum.