Konsep dan Implementasi Ekonomi Kerakyatan dalam Prespektif Hukum Transendental
Abstract
Ekonomi kerakyatan (demokrasi ekonomi) merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan paradigma nilai-nilai Pancasila, menempatkan kedaulatan rakyat sebagai Khalifah Allah SWT di muka bumi, berorientasi pada kemaslahatan bersama. Ekonomi kerakyatan berlandaskan Pancasila merupakan bentuk baru yang dikembangkan dengan bingkai nilai-nilai spiritual seperti nilai Ketuhanan (Tauhid) sehingga memiliki perbedaan mendasar dengan sistem ekonomi di negara yang menganut demokrasi liberal-kapitalis maupun demokrasi sosialis. Penerapan sistem demokrasi yang keluar dari nilai dan paradigma Pancasila menyebabkan politik biaya tinggi, sehingga memunculkan investor-investor politik yang kepentingan ekonominya harus diakomodasi (transaksional), termasuk hegemoni kapitalisme dengan pengaruh globalisasiyang menyebabkan kekuatan-kekuatan pasar di pusat keuangan menerobos batas-batas nasional sehingga sistem ekonomi Pancasila yang diharapkan membawa rahmat dan maslahat harus terancam. Hal ini merupakan permasalahan ideologis, sehingga dimensi transendental dalam ekonomi kerakyatan perlu ditumbuhkan kembali untuk memerangi ancaman arus globalisasi dan kapitalisme bentuk baru (neoliberal), dengan mengembalikan tata nilai transendensi Pancasila kedalam bangunan sistem ekonomi, hukum dan politik di Indonesia.