Show simple item record

dc.contributor.authorJayanuarto, Rangga
dc.date.accessioned2018-04-23T06:27:03Z
dc.date.available2018-04-23T06:27:03Z
dc.date.issued2018-01
dc.identifier.citationAbsori. 2017. Transendensi Hukum: Prospek Dan Implementasi. Genta Publishing. Yogyakarta. Absori, Hukum Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2014,. Absori, Kelik dan Saepul Rochman, Hukum Profetik, Kritik terhadap Paradigma Hukum Non Sistemik, Genta Pulishing, Yogyakarta, 2015. Absori, Khudzaefah Dimyati dan Kelik Wardiono, Model Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Lembaga Alternatif, Yogyakarta: Mimbar Hukum, Fakultas Hukum UGM, 2008. Absori, Perlindungan Hukum Hak Hak Anak dan Implementasinya di Indonesia pada Era Otonomi Daerah,: Jurnal Jurisprudence, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Vol 2 No 1, 2005, Asy’arie, Musa. 2016. Filsafat Ilmu: Integrasi dan Transendensi, Lembaga Studi Filsafat Islam (LESFI). Yogyakarta. Arief, Barda Nawawi. 2005.Beberapa masalah penegakkan hukum pidana dalam pemberantasan korupsi. CLCdan FH UNSWAGAT. Cirebon. Arief, Barda Nawawi. 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. Durkheim, Emile. 1990. The Normal and the Pathologi. dalam Marvin E.Wolfgang at.al.(ed), The Sosialogy of Crime and Deliquency, Second Edition, John Wiley & Sons, dalam Mardjono Reksodiputro, Kriminology dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan karangan Buku Kedua pusat Pelayanan dan Pengabdian Hukum, Lembaga Kriminologi, Universitas Indonesia, Jakarta. Fahmi, Muhammad. 2005. Islam Transendental. Menelusuri jejak-jejak Pemikiran Islam Kuntowijoyo. Pilar Religia. Yogyakarta. Gunawan, Ilham. 1990. Postur korupsi di Indonesia, Tinjauan Yuridis, Sosiologis, Budaya, danPolitis. Angkasa. Bandung. Hamzah, Andi. 2005. Pemberantasan korupsi, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta. Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Univesitas Diponegoro. Semarang. Noor, Nina Mariana. Etika Dan Religiusitas Anto Korupsi: Dari Konsep ke Praktek Di Indonesia. Globethics Net Focus No 27. Hlm 27-28. Sulista, Teguh dan Aria Zurnetti, 2011. Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca Reformasi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. https://m.tempo.co/read/news/2016/01/27/063739957/ini-daftarperingkat-korupsi-dunia-indonesia-urutan-berapa tanggal 16 Oktober 2016. https://bungbens.wordpress.com/2010/04/23/strategi-nasionalpemberantasan korupsi-2010-2025, Tanggal 16 November 2016. https://id.m.wikipedia.org.wiki.transendental, tanggal 16 november 2016.id_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-88-0
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9712
dc.description.abstractFilsafat adalah berpikir mencari jawaban dimana jawaban yang ditemukan tidak pernah bersifat mutlak. Dalam filsafat ada filsafat ilmu. Ilmu Hukum memerlukan filsafat karena ilmu hukum memerlukan perubahan kearah yang lebih baik. Oleh karenanya ilmu hukum melibatkan peranan filsafat yang berpikir sangat fundamental dan radikal. Kaitannya dalam hal ini adalah upaya penanggulangan korupsi melalui upaya penal dan non penal. Kebijakan non penal yang merupakan bagian yang tidak boleh dilepaskan dalam penanggulangan korupsi membuktikan bahwa penindakan korupsi tentunya tidak mampu menanggulangi korupsi sehingga dibutuhkan upaya pencegahan korupsi yaitu melalui kebijakan non penal dimana kebijakan non penal tersebut haruslah berdimensi transendental. Artinya kebijakan tersebut melampaui batas dari apa yang ada pada kebiasaannya dimana kebijakan tersebut memasukkan unsur agama, moral dan etika yang berlandaskan pada surat Ali Imron: 110. Kesimpulannya adalah Kejahatan korupsi merupakan extra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa), oleh karena itu cara menanggulangi pun juga harus dengan cara-cara yang luar biasa karena korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan berakibat pada tidak stabilnya keadilan dan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat. Oleh karenanya salah satu upaya luar biasa tersebut adalah dengan memasukkan dimensi transendental pada kebijakan non penal penanggulangan korupsi sehingga upaya yang dilakukan juga melampaui batas sejalan dengan korupsi yang juga merupakan kejahatan yang melampaui batas.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendentalid_ID
dc.subjectKebijakan Non Penalid_ID
dc.subjectPenanggulangan Korupsiid_ID
dc.subjectTransendentalid_ID
dc.titleKebijakan Non Penal (Penanggulangan Korupsi) Berdimensi Transendentalid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record