Show simple item record

dc.contributor.authorNugroho, Wahyu
dc.contributor.authorRedi, Ahmad
dc.date.accessioned2018-04-23T06:41:01Z
dc.date.available2018-04-23T06:41:01Z
dc.date.issued2018-01
dc.identifier.citationAbsori, Kelik W., 2015,Hukum Profetik; Kritik terhadap Paradigma Hukum Non-Sistematik, Yogyakarta, Genta Publishing. Absori, 2005, Hukum dan Dimensi Spiritual: Perspektif Positivis, Postpositivis dan Spiritualisme, Profetika, Jurnal Studi Islam, Vol. 7 No. 2 tahun 2005, Diterbitkan oleh Magister Pemikiran Islam Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta. Koesnoe, M., 1981, Kritik terhadap Ilmu Hukum, Makalah Ceramah Dihadapan para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UII Yogyakarta, 3-4 Februari. Kuntowijoyo, 2005, Peran Borjuasi dalam Transformasi Eropa, Yogyakarta, Ombak. Muttaqin, Husnul, 2006, Menuju Sosiologi Profetik, dalam Jurnal Sosiologi Reflektif, Vol. I Edisi 1, Oktober 2006, Prodi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Yogyakarta. Nusantara, Abdul Hakim Garuda, 1988, Politik Hukum Indonesia, Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Rahardjo, Satjipto, 2007, Membedah Hukum Progresif, Cet. 2, Jakarta, PT Kompas Media Nusantara. Soekanto, Soerjono, 1983,Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali Press. Susanto, Anthon F., 2010, Ilmu Hukum Non Sistematik, Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing. Syamsudin, 2011, Rekonstruksi Perilaku Etik Hakim dalam Menangani Perkara Berbasis Hukum Progresif, Jurnal Hukum No.Edisi Khusus Vol. 18 Oktober. Syamsudin, M., 2013, “Landasan Ontologi Ilmu Hukum Profetik” dalam Ilmu Hukum Profetik, Gagasan Awal, Landasan Kefilsafatan dan Kemungkinan Pengembangannya di Era Modern, Cet. I, Yogyakarta, Pusat Studi Hukum FH UII bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Suteki, 2012, dalam “Perkembangan Ilmu Hukum dan Implikasi Metodologisnya”, Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia, Cet. I, Yogyakarta, Diterbitkan atas Kerjasama Thafa Media dan Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Wilson, Edward O., 1998, Consilience, The Unity of Knowledge, New York: Alfreda Knoff. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. http://mediaindonesia.com/news/read/113868/mk-proses-gugatan-uji-materi-perppu-ormas/2017-07-20 http://m.viva.co.id/berita/nasional/937466-ramai-ramai-gugat-perppu-ormas-ke-mahkamah-konstitusi, https://news.okezone.com/read/2017/07/20/337/1740387/selain-hti-aliansi-nusantara-juga-gugat-perppu-ormas-ke-mk, http://news.liputan6.com/read/3029251/aliansi-nusantara-gugat-3-pasal-perppu-ormas, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59709644c08d5/perppu-ormas-kembali-di-gugat-ke-mk, https://www.kaskus.co.id/thread/5970b868d675d4a3698b456c/mk-proses-gugatan-uji-materi-perppu-ormas/, http://www.aktual.com/ajukan-judicial-review-aliansi-nusantara-gugat-tiga-pasal-perppu-ormas-ke-mk/, http://m.citypost.id/mberita-aliansi-nusantara-gugat-perppu-ormas.html, diakses pada tanggal 17 Oktober 2017. https://news.detik.com/berita/3696861/dpr-gelar-paripurna-pengesahan-perppu-ormas-7-fraksi-menerima, diakses pada tanggal 6 Desember 2017. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt592e94d38b63b/mencermati-perdebatan-uji-materi-uu-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup, http://www.harianblora.com/2017/06/upaya-pelemahan-penegakan-hukum.html, https://news.detik.com/berita/d-3521803/bila-pengusaha-menang-di-gugatan-uu-322009-ahli-negara-lumpuh, diakses pada tanggal 26 Oktober 2017. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XV/2017 dalam Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.id_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-88-0
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9717
dc.description.abstractPenegakan hukum ditengah kentalnya pluralisme hukum di Indonesia menunjukkan adanya interaksi antar sistem hukum, yang didalamnya terdapat hukum yang hidup (the living law), yakni hukum agama dan hukum adat. Pendekatan hukum transendental dalam penegakannya menjadi suatu yang urgen dalam rangka mewujudkan nilai-nilai ketuhanan sebagai nilai tertinggi, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kemanfaatan.Melalui pengalaman empiris penulis dalam advokasi di lapangan dan pengamatan selama ini dibawah rezim Presiden Jokowi, penegakan hukum tertatih-tatih, tersandera oleh kepentingan penguasa, dan meninggalkan etika dalam berhukum. Model berpikir aparat penegak hukum dengan model berpikir yang memasuki dimensi kedalaman, yaitu mencari makna dan nilai yang tersembunyi dalam obyek yang sedang ditelaah.Model berpikir tersebut disebut berpikir spiritual atau kecerdasan spiritual.Pendekatan transendental dalam penegakan hukum inilah yang dimaksud menggunakan kecerdasan spiritual.Kecerdasan spiritual tidak ingin dibatasi patokan, juga tidak hanya bersifat kontekstual, tetapi ingin keluar dari situasi yang ada dalam usaha mencari kebenaran, makna, atau nilai yang lebih dalam.Kecerdasan spiritual merupakan konkretisasi dari pendekatan transendental dalam penegakan hukum dan menarik untuk dikaitkan kepada cara-cara berpikir dalam hukum, yang pada gilirannya mempengaruhi tindakan seseorang dalam menjalankan hukum, khususnya hakim di pengadilan. Terjadinya interaksi antara hukum yang dipadukan dengan nilai-nilai spiritual dalam konteks penegakan hukum menjadi teramat penting, yang meliputi: etika, moral, dan agama. Upaya untuk mendiskusikan kembali secara intens dan mendalam persoalan hukum, agama, etik, dan moral akan mendukung hasil-hasil pengembangan ilmu hukum dan penegakan hukumnya. Paper ini memperlihatkan adanya dialektika dan pertarungan paradigma atau pendekatan hukum aparat penegak hukum dibawah rezim Presiden Jokowi, tarik-menarik diantara kekeosan, kekuasaan, moralitas, serta transendental dalam berhukum.Dengan demikian untuk mengkaji dan memahami hukum harus lebih menekankan hal yang sifatnya substantif dan transendental dengan mendasarkan pada fakta sosial yang tidak lepas dari nilai-nilai agama, etik, dan moral menuju nilai tertinggi yakni ketuhanan dan keadilan sosial.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendentalid_ID
dc.subjectpenegakan hukumid_ID
dc.subjecttransendentalid_ID
dc.subjectpenegak hukumid_ID
dc.subjectspiritualid_ID
dc.titleUrgensi Penegakan Hukum Berdimensi Transendental Di Tengah Kekeosan dan Dominasi Positivisme dalam Berhukum (Telaah Beberapa Kasus dalam Rezim Jokowi)id_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record