Perkembangan Hukum Energi Ketenagalistrikan di Indonesia
Abstract
Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan adalah sebuah mega proyek utang penguasa global, dengan alasan ketidakmampuan negara untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan. Makalah ini mengidentifikasi perkembangan hukum energi ketenagalistrikan, hasil dari penelitian ini bahwa hukum energi ketenagalistrikan di Indonesia berkembang ke arah liberal, yang selanjutnya memberikan jalan atas privatisasi infrastruktur ketenagalistrikan, yang hal ini tidak sesuai dengan konstitusi negara Republik Indonesia.