Penegakan Hukum dalam Negara Hukum Indonesia yang Demokratis
Abstract
Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya semua warga negara dan penyelenggara harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Tetapi kenyataannya, aturan hukum seringkali dilanggar, bahkan oleh aparat penegak hukum dan pembentuk hukum itu sendiri. Penegakan hukum di Indonesia masih tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Untuk itu perlu dilakukan perbaikan terhadap penegakan hukum. Perbaikan penegakan hukum dapat dilakukan dengan memperbaiki sistem hukum yang meliputi substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Selain itu, dengan konsep negara hukum yang demokratis, penegakan hukum tidak hanya terpaku pada aturan hukum tertulis. Apabila aturan hukum tertulis tidak memberikan keadilan, maka aturan hukum tertulis dapat disimpangi. Penegakan hukum juga didukung oleh lahirnya teori hukum progresif dan teori hukum integratif.