Show simple item record

dc.contributor.authorKesuma, Derry Angling
dc.date.accessioned2018-04-23T07:40:52Z
dc.date.available2018-04-23T07:40:52Z
dc.date.issued2018-01
dc.identifier.citationAbdul Hakim G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1988 Absori, Materi Kuliah Filsafat Ilmu, Program Doktor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2015 Ach.Maimun Syamsudin, Integrasi Multidimensi Agama & Sains, IRCiSoD, Yogyakarta : 2012 Amin Abdullah, Paradigma Profetik Dalam hukum Islam Melalui Pendekatan System dalam Ilmu Hukum Profetik (Gagasan Awal Landasan Kefilsafatan dan Kemungkinan Pengembangannya di Era Posmodern), Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII, Yogyakarta, 2013 Anthony Giddens (Ed.), Positivism and Sociolog, Heinemann, London, 1975 Arief Sidharta, Paradigma Ilmu Hukum Indonesia dalam Perspektif Positivis, Makalah Simposium Nasional Tentang Paradigma Ilmu Indonesia, Program Doktor Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1998 Artidjo Alkostar, Pembangunan Hukum dan Keadilan, dalam Moh. Mahfud MD, dkk (Ed), Kritik Sosial dalam Wacana Pembangunan, UII Press, Yogyakarta, 1999 Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995 J. Austin dalam M. Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis, PT. Tiara Wacana, Yogyakarta. 1991 LiekWilardjo, Realitadan Desiderata, Duta Wacana University Press, Yogyakarta, 1990 Mohammad Muslih, Filsafat Ilmu : Kajian atas Asumsi Dasar Paradigma dan Kerangka Teori Ilmu Pengetahuan, Belukar, Yogyakarta, 2005 Muslehuddin, Muhammad, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis, PT. Tiara Wacara, Yogyakarta, 1991 Noeng Muhadjir, Filsafat Ilmu, Edisi V, Rake Sarasin, Yogyakarta, 2015 Satjipto Rahardjo, Indonesia Inginkan Penegakan Hukum Progresif, Kompas 15 Juli 2002 Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2006 Satjipto Rahardjo, Merintis Visi Program Doktor Hukum UNDIP, Semarang, 2003 Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum : Esai-Esai Terpilih, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010 Satjipto Rahardjo, Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003 Sigit Sapto Nugroho, Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum Berbasis Transendental, Jurnal Hukum Perspektif, Volume XXI No. 2 Tahun 2016, Edisi Mei SoetandyoWignjosoebroto, Permasalahan Paradigma dalam Ilmu Hukum, Makalah Simposium Nasional Tentang Paradigma Ilmu Indonesia, Program DoktorFakultasHukum UNDIP, Semarang, 1998 Sugeng Wibowo, Integrasi Epistimologi Hukum Transendental Sebagai Paradigma Hukum Indonesia, Jurnal Hukum, Legal Standing Vol.1 No.1, Maret 2017 Topo Santoso, Polisi, Jaksa, Advokat, Hakim dan Problem Penegakan Hukum di Indonesia, dalam Potret Penegakan Hukum di Indonesia, Komisi Yudisial RI, Jakarta, 2009id_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-88-0
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9726
dc.description.abstractPerkembangan ilmu hukum modern sebagai akibat konsekuensi dari perubahan bentuk menuju negara modern menjadi arus globalisasi yang tidak terelakkan, termasuk dengan perkembangan hukum positivistik. Dalam menggunakan metodologi penelitian normatif dan pendekatan konsep, penulis mencoba untuk mmenguraikan penegakan hukum berbasis transendental. Dari apa yang telah diurakan dalam pembahasan tersebut, maka didapatlah jawaban bahwa Upaya untuk mengkaji dan memahami hukum harus lebih menekankan pada hal yang bersifat substantif dan transendental dengan mendasarkan pada fakta-fakta sosial yang tidak akan terlepas dari nilai-nilai agama, etik dan moral, tetapi dengan tidak mengenyampingkan kekritisan sebuah teori yang ditawarkan sebagai sebuah niat baik manusia. Aliran hukum positivistik sebenarnya mengandung nilai yang sangat baik, yaitu bahwa ada sandaran hukum ketika aparat penegak hukum akan bekerja dan menjalankan tugas serta kewenangannya. Aliran transendental akan selalu mengingatkan kepada manusia, bahwa tugas dan kewenangan yang dilakukan harus selalu disandarkan pada moral dan etik serta ajaran-ajaran agama masing-masing, dimana ajaran agama tersebut adalah merupakan sandaran hidup manusia yang bertuhan. Penegakan Hukum di Indonesia akan selalu lebih baik jika aparat penegak hukum menjalankan tugas dan kewenangannya disesuaikan dengan aturan yang tekah ada, hanya saja akan menjadi sangat baik jika kita semua selau mengedepankan moral dan etika didalam menjalankan tugas dan kewenangan kita.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendentalid_ID
dc.subjectPenegakan Hukumid_ID
dc.subjectTransendentalid_ID
dc.subjectIlmu Hukumid_ID
dc.titlePenegakan Hukum berbasis Transendentalid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record