Show simple item record

dc.contributor.authorRohayu H., Rina
dc.date.accessioned2018-04-23T07:46:15Z
dc.date.available2018-04-23T07:46:15Z
dc.date.issued2018-01
dc.identifier.citationAbsori, 2015, Epistemologi Ilmu Hukum Transendental dan Implemetasinya dalam Pengembangan Program Doktor Ilmu Hukum, Proseding Seminar Nasional, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Absori, 2017, Pemikiran Hukum Transendental dalam Konteks Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, dalam Absori, et al (ed), Transendensi Hukum Prospek dan Implementasi, Yogyakarta, Genta Publishing. Alkostar, Artidjo, 1997, Identitas Hukum Nasional, UII Press, Yogyakarta. Chodjim, Achmad, 2008, Al-Ikhlash Bersihkan Iman dengan Surah Kemurnian, Jakarta, PT. Serambi Ilmu Semesta. Faisal, 2010, Menerobos Positivisme Hukum,Yogyakarta, Rangkang Education. L. Tanya, Bernard, et.al, 2010, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta, Genta Publishing. Magnis Suseno, Franz, et al, 1991, Etika Sosial: Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta, APTIK-Gramedia. Nawawi Arief, Barda, 2009, Pembangunan Sistem Hukum Nasional, Makalah Kuliah Umum pada Program Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana UBH, Padang. Sidharta, 2006, Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Bandung, Refika Aditama. Suteki, Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (Non Enforcement of Law) Demi Pemuliaan Keadilan Substansial, 2010, Pidato Pengukuhan, Semarang Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Rizka, 2017, Hukum Rekayasa Reproduksi Indonesia Berbasis Transendental, (Ringkasan Disertasi), Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta.id_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-88-0
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9727
dc.description.abstractPenegakan hukum yang telah berlangsung selama ini masih berorientasi pada pemikiran hukum positivistik yang mengedepankan kepastian hukum. Aspek lain di luar hal yang bersifat normatif, legalitas formil pun diacuhkan. Sumber hukum selain undang-undang, dianggap hal yang tidak penting untuk dijadikan pertimbangan apalagi menjadi dasar dalam pengambilan suatu keputusan hukum. Padahal jika ditelaah lebih mendalam, pondasi terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan di Republik ini adalah Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung muatan yang bersifat Transenden. Fenomena penegakan hukum yang tidak tepat sasaran ini, selalu menjadi fenomena yang terus bergulir tanpa akhir. Mulai dari kasus penjahat warungan sampai penjahat kelas kakap tidak luput dari persoalan penegakan hukum yang carut marut, tidak selaras dengan tugas, fungsi dan tujuan dari penegakan hukum itu sendiri. Pola ini jika diteruskan maka keadilan yang didapat oleh para pencari keadilan hanyalah keadilan semu bukan "Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendentalid_ID
dc.subjectHukum Transendentalid_ID
dc.subjectPenegakan Hukumid_ID
dc.titlePenegakan Hukum di Indonesia dengan Pendekatan Hukum Transendentalid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record