Show simple item record

dc.contributor.authorRestudiyani, R
dc.date.accessioned2018-06-08T04:19:33Z
dc.date.available2018-06-08T04:19:33Z
dc.date.issued2018-05
dc.identifier.citationAbdul Ghafur Anshori, 2009, Payung Hukum Perbankan Syariah, UII Press, Yogyakarta. Abdulrahman Al Jaziri, 1994, Fiqih Empat Madzhab, Jilid IV, Terjemah, Moh.Zuhri, Cetakan Pertama, Asy-Syifa, Semarang. Ahmad Mujahidin, 2010, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor. Bambang Hermanto, 2014, Hukum Perbankan Syariah, Kaukaba Dirgantara, Yogyakarta. Dewi Nurul Musjtari, 2012, Penyelesaian Sengketa dalam Praktek Perbankan Syariah, Parama Publishing, Yogyakarta. Hartono Hadisoeprapto, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta. Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Salim HS, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Sayyid Asabiq, 1987, Fiqih Sunnah buku ke-13, Terjemah, Kamaludin A. Marzuki, Fiqh Sunnah, Cetakan Pertama, Al-Maarif, Bandung. Sutan Reny Sjahdeini, 2005, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Cetakan Kedua, PT. Kreatama, Jakarta. Wahbah Az Zuhaili, 2007, Fiqih Islam Wa Adillatuhu 6, Gema Insani, Jakarta Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014, Tentang Kekuasaan Kehakiman.id_ID
dc.identifier.issn2621-1572
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9986
dc.description.abstractKasus sengketa akad pembiayaan syariah yang terjadi di Pengadilan Agama Wilayah Yogyakarta, dalam kasus ini terjadi di Pengadilan Agama Sleman, dimana Penggugat (KSSU BMT Mitra Usaha Mulia) menggugat Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) sebagaimana tertuang dalam Akad Pembiayaan Al-Murabahah Nomor 03.301.01215/BMT/Ak/2013 dan Nomor 03.301.01235/BMT/Ak/2013. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah kedudukan jaminan dalam akad pembiayaan syariah menurut madzhab-madzhab dalam hukum Islam, serta Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara ekonomi syariah terkait dengan jaminan dalam sengketa pembiayaan syariah pada putusan Pengadilan Agama di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan dari permasalahan ini adalah agar dapat diketahui bagaimanakah kedudukan jaminan menurut hukum Islam dan hukum Perdata menyangkut masalah dalam penelitian ini. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif atau doktrinal. Untuk mendapatkan data yang akurat, penulis melakukan studi pustaka terhadap bahanbahan hukum baik hukum primer, sekunder maupun tersier. Adapun narasumber dalam dalam penelitian ini adalah Hakim yang memutus perkara. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap kasus Nomor 767/Pdt.G/2016/PA.Smn, maka kedudukan jaminan dalam perkara tersebut adalah tidak menyatakan sah dan berharganya jaminan, semua jaminan tidak bisa dilelang / dieksekusi, karena hakim hanya menyatakan bersalah dan Tergugat dihukum untuk membayar pelunasan pokok pinjaman dan margin kepada Penggugat. Dalam hal ini kedudukan kreditur menjadi lemah. Sedangkan putusan hakim dalam perkara ini sudah benar karena akad pembiayaan murabahah merupakan akad yang tidak mengharuskan adanya jaminan. Kedudukan jaminan dalam pembiayaan murabahah apabila kita tinjau dari aspek regulasinya, dalam hal ini adalah ketentuan Fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pedoman perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya, dalam Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Murabahah Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 dinyatakan bahwa: “Jaminan dalam Murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya dan bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.” Menurut Fatwa DSN-MUI tersebut, pada dasarnya dalam pembiayaan Murabahah, jaminan merupakan hal yang dibolehkan dan bukanlah merupakan hal/sesuatu yang pokok yang harus ada dalam pembiayaan Murabahah. Adanya jaminan dalam perbankan syariah khususnya dalam pembiayaan Murabahah hanya untuk memberikan kepastian kepada pihak ba’i bahwa pihak musytari dalam pembiayaan Murabahah akan serius dengan pesanannya sesuai dengan yang telah diperjanjikan di muka. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kedudukan jaminan bukanlah untuk men-cover atas modal yang dikeluarkan oleh bank dan jaminan bukanlah hal yang prinsip/pokok pada pembiayaan Murabahah, dalam artian pembiayaan Murabahah tanpa jaminan sudah dapat disetujui/berlaku.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherThe National Conference on Management and Business (NCMAB) 2018id_ID
dc.subjectJaminanid_ID
dc.subjectAkad Pembiayaan Syariahid_ID
dc.subjectputusan hakimid_ID
dc.subjectKewenangan Hakim Pengadilan Agamaid_ID
dc.titleKedudukan Jaminan dalam Sengketa Pembiayaan Syariah pada Putusan Pengadilan Agama di Daerah Istimewa Yogyakartaid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record