PEMIKIRAN HUKUM PROFETIK: Ragam Paradigma Menuju Hukum Berketuhanan
Abstract
Alhamdulillahirabbil’alamin. Puji Syukur atas limpahan rahmat, hidayah dan ridha Allah Subhanahu wata’ala, buku dengan Judul Pemikiran Hukum Profetik: Ragam Paradigma Menuju Hukum Berketuhanan, dapat hadir di hadapan para pembaca. Sholawat beserta salam selalu dicurahkan kepada Nabi Muhammad Saw., sebagai pembawa risalah kebenaran kepada umat manusia hingga akhir zaman.
Pengembangan ilmu hukum dalam kegiatan ilmiahnya bertolak dari sejumlah asumsi dan bekerja dalam kerangka dasar umum atau general basic framework tertentu yang mempedomani kegiatan ilmiah dan memungkinkan berlangsungnya diskursus dalam lingkungan komunitas ilmuwan hukum. Perangkat asumsi inilah yang dapat disebut sebagai paradigma dalam hukum.
Eksistensi ilmu hukum sebagai pengetahuan dasar bukan hanya untuk merambah dunia hukum dalam paradigma positivistik warisan penjajah, namun lebih jauh lagi pada pengembangan hukum bersendikan nilai-nilai ketuhanan. Pemikiran-pemikiran tentang alternatif epistemologi ilmu hukum di Indonesia harus terus dikembangkan seiring perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya bidang ilmu hukum.
Kerinduan akan kedamaian jiwa, batiniah, nilai-nilai agama dan Tuhan menjadi faktor yang kuat mempengaruhi. Paradigma profetik sendiri dibangun dengan rasa keimanan kepada Tuhan dan kepercayaan ini menjadi dasar atas kepercayaan kepada Rasul, kitab suci, malaikat, dan hari akhir sehingga pada akhirnya keimanan tersebut akan membuahkan kebaikan.
Buku ini merupakan buah pemikiran mengenai gagasan-gagasan pengembangan hukum profetik di Indonesia yang masih sangat sederhana dan butuh pengembangan lebih utuh lagi dari para pemikir-pemikir hukum guna mencapai hakikat hukum sebenarnya. Harapan kami melalui ragam tulisan ini dapat memberikan manfaat yang positif bagi para pen-studi hukum di Indonesia.