dc.identifier.citation | An-Nadawî, al-Qawâ‘id al-Fiqhiyyah (Damaskus: Dâr al-Qalâm, 1994). As-Suyûtî, Al-Asybah wa an-Naẓâir fî Qawâ‘id wa Furû‘ Fiqh asy-Syâfi‘iyyah (Semarang: Maṭba„ah Putra, t.t.). Beach Congres ke-26 (Yogyakarta: Hooddbur Congres Muhammadiyah, t.t). Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo, 2001). Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1996), cet. Ke-2. Ibn Qayyim, I`lâm al-Muwaqqi`în, Juz III. John Rawls, A Theory of Justice (Massachusetts: Harvard University, 1971). Keputusan Musyawarah Nasional XXVI Tarjih Muhammadiyah tentang Refungsionalisasi dan Restrukturisasi Organisasi, khususnya pada poin 4. Louwis Ma„lûf, al-Munjid fî al-Lugah wa A`lâm (Beirut: Dâr al-Masyriq, 1986). M. Junus Anis, “Asal Usul Diadakan Majelis Tarjih dalam Muhammadiyah,” dalam Suara Muhammadiyah, No. 6 Tahun ke-52 (Maret II, 1972/Safar I, 1392 H) Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buku Agenda Musyawarah Nasional Ke-27 Tarjih Muhammadiyah, pada Tanggal 1-4 April 2010, di Universitas Muhammadiyah. Majelis Tarjih dan Tajdid, Buku Agenda Musyawarah, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press. Manhaj Tarjih, Tahun 2006. Metode Istimbat Dewan Hisbah Persatuan Islam yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 1996. Mitsuo Nakamura, Agama dan Lingkungan Kultural Indonesia, kumpulan karangan, terj. M. Darwin (Surakarta: Hapsara, 1983) Muhammad Atho` Mudzhar, “Fiqh dan Reaktualisasi Ajaran Islam”, dalam Budhy Munawar Rahman, Kontekstualisasi Doktrin Ajaran Islam Dalam Sejarah (Jakarta: Paramadina, 1994). Oman Fathurrahman SW, Fatwa-fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah: Telaah Metodologiis Melalui Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, nomor U-596/MUI/X/1997. Pendekatan Usul Fiqh (Yogyakarta: Laporan Penelitian IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1999/2000). Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (Yogyakarta: PP Muhammadiyah, 2009). PP. Muhammadiyah Majlis Tarjih, Himunan Putusan Majlis Tarjih Muhammadiyah (Yogyakarta: Pustaka “SM”, t.t). Suara Muhammadiyah, No. 12/TH. Ke-92/15-30 Juni 2007. Syahlan Rasyidi, Kemuhammadiyahan untuk Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Solo: Majelis PPK, t.t.). Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, Tanya Jawab Agama 4 | en_US |
dc.description.abstract | Penelitian ini mencoba untuk menelaah salah jenis pemikiran hukum Islam, yaitu fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah. Oleh karena lembaga fatwa ini, berikut produknya berada di Indonesia, maka fatwa-fatwa yang ditelaah ini terkait dengan dinamika sosial masyarakat Muslim Indonesia. Fatwa-fatwa ini dimungkinkan berbeda dengan fatwa yang dirumuskan oleh lembaga fatwa di negara lain, atau berbeda dengan apa yang ada dalam kitab-kitab fikih. Ada dua tujuan yang ingin dicapai, yaitu pertama, untuk mengetahui adanya perubahan hukum dalam fatwa-fatwa Tarjih yang berbeda dengan kitab-kitab fikih karena adanya perubahan sosial masyarakat Muslim Indonesia. Adanya perubahan ini diharapkan fatwa-fatwa Tarjih dapat menjadi bagian dari upaya Muhammadiyah untuk membimbing warga Muhammadiyah menjadi orang Indonesia tanpa kehilangan keislaman dan keindonesiaannya. Kedua, untuk menemukan argumentasi Majelis Tarjih dalam melakukan perubahan hukum pada fatwa-fatwanya. Tujuan kedua ini lebih dimaksudkan untuk menemukan argumentasi epistemologis dalam melakukan perubahan hukum atau fatwa. Dengan cara demikian, diharapkan Majelis Tarjih dapat menjadi salah satu model merumuskan fatwa dengan tetap dalam koridor hukum Islam. Dari paparan yang dikemukakan dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa ada Fatwa-fatwa Tarjih yang isi hukumnya berbeda dengan pemikiran yang terdapat dalam kitab-kitab fikih. Perbedaan hukum ini disebabkan adanya perubahan social yang terjadi di Indonesia. Perubahan social di Indonesia ini menjadi bagian penting dari Fatwa-fatwa Tarjih karena Fatwa-fatwa Tarjih tersebut dimaksudkan sebagai pedoman warga Muhammadiyah dalam beragama di Indonesia. Argumen epistemologis yang dibangun Fatwa Tarjih adalah bahwa dalam masalah muamalah, seperti yang dikaji dalam penelitian ini, memiliki illat hukum. Fatwa Tarjih melihat bahwa dalam masalah yang dikaji dalam penelitian ini telah tertjadi perubahan illat. Karena itu, hukum atas masalah yang dikaji dalam penelitian ini pun harus berbeda dengan hukum sebelumnya sebagaimana dalam kitab-kitab fikih. Untuk perubahan hukum ini, Fatwa Tarjih menggunakan teknik masalahah mursalah dalam merumuskan perubahan hukum tersebut. | en_US |