dc.description.abstract | Sub DAS Karang Mumus termasuk daerah aliran sungai yang harus dipulihkan, dengan
tingkat kerusakan prioritas utama di Kalimantan Timur. Kerusakan tersebut ditandai antara
lain: luas lahan kritis yang mencapai 9.106 ha dari luasan DAS 32.196,3 ha, meningkatnya
intensitas kejadian banjir serta status mutu air di kelas II dan cenderung menurun ke kelas
III. Kerusakaan tersebut menyebabkan ketahanan air menurun dan merugikan masyarakat.
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan kondisi Sub DAS Karang Mumus, identifikasi
permasalahan dan penyusunan aksi restorasinya. Metode: data penelitian seperti curah
hujan, topografi, geologi, lahan, dan kualitas air dan analisisnya bersumber dari hasil
penelitian BPDAS Mahakam Berau (2014), BWS Kalimantan III (2016) dan peneliti lainnya,
ditambah data primer hasil observasi lapangan. Analisis data dan pembahasan restorasi
DAS mengacu pada pendekatan pengelolaan DAS (PP No. 37 Tahun 2012), monev kinerja
DAS (Permenhut No.61 Tahun 2014), sedangkan rencana aksi restorasi disusun
berdasarkan aspek tataguna lahan, tataguna air, sosekbud, kebijakan dan kelembagaan.
Di Sub DAS Karang Mumus terdapat jenis penggunaan lahan hutan sekunder, semak
belukar, lahan pertanian lahan kering, lahan pertanian lahan basah, permukiman dan lahan
terbuka. Untuk periode 1990-2014, lahan belukar meningkat 46,58%; pemukiman dan lahan
terbuka 0,46% dan pertambangan meningkat 2% dari luasan DAS. Luasan hutan menurun
56,10% dan badan air (rawa)dari luasan DAS. Berdasarkan analisis kesesuaian lahan,
penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan kemampuan lahan seluas 22.538,77 Ha atau
70,32%, sedangkan wilayah yang sesuai 7.331,59 Ha (22,87%)dan penggunaan lahan
yang sesuai bersyarat dengan kemampuan lahan seluas 2.181,09 Ha (6,8%)dari luas Sub
DAS Karang Mumus. Kondisi tersebut menyebabkan berkurangnya daerah tangkapan air,
daerah retensi air dan menurunnya kualitas air. Untuk mempertahankan dan meningkatkan
daya dukung lingkungan Sub DAS Karang Mumus maka restorasi harus dilaksanakan mulai
tataran perencanaan, program/kegiatan dan monitoring-evaluasinya. Restorasi Sub DAS
Karang Mumus dapat dimulai dengan melaksanakan kesepakatan leading sector dan
pembagian peran parak pihak dan tugasnya. Penyusunan rencana aksi restorasi secara
rinci dilakukan setelah dokumen RPDAST Sub DAS Karang Mumus ditetapkan. Selanjutnya,
aspek aksi restorasi lahan, air, sosekbud, kebijakan dan kelembagan harus dilaksanakan
secara seimbang dan berkelanjutan. Diyakini, jika rencana aksi restorasi Sub DAS Karang
Mumus dijalan dengan komitmen yang tinggi maka ketahanan air akan semakin tinggi. | id_ID |