Pelestarian Sungai Ciwulan Berbasis Kearifan Lokal Leuweung Larangan di Kampung Adat Naga Kabupaten Tasikmalaya
Abstract
Sungai merupakan urat nadi bagi keberlangsungan kehidupan yang harus dijaga
kelestariannya. Kelestarian sungai dapat terjaga dengan adanya kesadaran untuk menjaga
sistem sungai. Kesadaran tentang pentingnya menjaga sistem sungai meliputi sungai bagian
hulu, tengah hingga hilir. Menjaga sistem sungai sangat penting, karena jika satu saja
sistem rusak maka akan merusak seluruh ekosistem sungai. Penerapan untuk menjaga
kelestarian sungai berbasis kearifan lokal dapat dilakukan dengan mengadopsi nilai-nilai
luhur yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan. Penelitian ini berkaitan dengan kearifan
lokal di Kampung Adat Naga Desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.
Salah satu kearifan lokal yang terdapat di Kampung Adat Naga yaitu adanya Leuweung
Larangan. Leuweung Larangan merupakan bagian dari sungai Ciwulan. Terjaganya
kelestarian sungai Ciwulan diwujudkan dengan konsep pelestarian hutan yang dikeramatkan
menjadi Leuweung Larangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui
deskriptif kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa kawasan Leuweung Larangan
memiliki aturan yang telah disepakati bersama melalui adanya pelarangan untuk
memanfaatkan sumber daya yang ada di dalam hutan tersebut. Tidak boleh ada satu
orangpun yang dapat memasuki Leuweung Larangan. Melalui penerapan kearifan lokal,
kelestarian sungai dapat dijaga dengan baik sehingga tercapainya lingkungan yang
sustainable. Maka sangat penting mengenalkan kemudian menerapkan kearifan lokal untuk
mewujudkan sungai yang lestari.