Analisis Perhitungan dan Pemotongan Pajak Atas PPh Pasal 23 Wajib Pajak Badan Sebagai Alat Penghematan Pajak Pada PT Pelabuhan Indonesia I Medan
Abstract
Sesuai dengan permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini, maka tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pajak penghasilan PPh pasal 23 sebagai
alat penghematan pajak pada PT. Pelabuhan Indonesia I Medan dengan Undang-Undang No.36
Tahun 2008 dan menganalisis dalam perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan PPh
pasal 23. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis deskriptif
yaitu usaha untuk mengumpulkan dan menyusun suatu data, kemudian dilakukan analisis
terhadap data tersebut.Analisis deskriptif yakni data yang dikumpulkan adalah berupa angka angka.Hal
ini disebabkan oleh adanya penerapan metode kuantitatif. Dalam perhitungan dan
pemotongan pajak penghasilan PPh pasal 23 belum sesuai dengan perundang -undang No.36
tahun 2008. Dikarenakan dari data diatas terdapat perbedaan pemotongan yang dilak ukan oleh
perusahaan, dimana perusahaan melakukan pemotongan WP-OP dan WP-BADAN yang
memiliki NPWP sebesar 4% sementara menurut perundang-undang perpajakan seharusnya 2%
bagi WP-OP dan WP- BADAN.