Implementasi Nilai Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Abstract
Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan
ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Bahkan banyak kalangan
menyatakan bahwa sebagian masyarakat bangsa Indonesia hampir melupakan jati dirinya
yang esensinya adalah Pancasila. Hal tersebut menunjukkan bahwa di era reformasi
ditandai dengan dilakukanya reformasi politik dan reformasi konstitusi, secara teoritis
suatu konstitusi dapat diubah dalam rangka penyempurnaan. Upaya penyempurnaan atas
kekurangan yang terdapat dalam suatu konstitusi, dapat dilakukan melalui formal
amandement, constitutional convention taupun yudicial interpretation. Tujuan tulisan ini
adalah untuk mengetahui implementasi nilai pancasila dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia dan peran lembaga Negara dalam mengaktualisasikan nilai pancasila
berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia. Konsep nilai Pancasila dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, yaitu (1) terjalinnya hubungan fungsional yang proporsional
antara kekuasaan-kekuasaan negara; (2) penyelesaian sengketa secara musyawarah,
sedangkan peradilan merupakan sarana terakhir; dan (3) hak-hak asasi manusia yang
tidak hanya menekankan hak atau kewajiban, tetapi terjalinnya suatu keseimbangan
antara hak dan kewajiban. Sedangkan peran lembaga Negara dalam mengaktualisasikan
nilai pancasila berdasarkan system ketatanegaraan Indonesia untuk menegakkan UUD
1945 dengan melakukan judicial review atas UU yang bertentangan terhadap UUD 1945
maupun dalam melakukan kewenangan lainnya sebagai pengawal politik hukum
nasional, pengawal konstitusi dan sebagai penafsir tunggal pasal-pasal UUD 1945 demi
tegaknya hukum dan keadilan.