Prinsip Pacta Sunt Servanda dan Daya Mengikatnya dalam Kontrak Bisnis Perspektif Transendens
Abstract
Asas yang menyatakan bahwa suatu perjanjaian mengakibatkan suatu kewajiban hukum dan
para pihak terikat untuk melaksanakan kesepakatan kontraktual, serta bahwa suatu kesepakatan harus
dipenuhi, dianggap sudah terberi dan kita tidak pernah mempertanyakannya kembali. Kehidupan
kemasyarakatan hanya akan berjalan dengan baik jika orang dapat dipercaya perkataannya oleh orang
lain. Ilmu pengetahuan kiranyantidak akan dapat memberikan penjelasan lebih dari itu, terkecuali
bahwa kontrak memang mengikat karena memang suatu janji, serupa dengan Undang-Undang dan
karena Undang-Undang tersebut dipandang sebagai perintah pembuat Undang – Undang . Jika
Kepastian terpenuhinya kesepakatan kontraktual ditiadakan , hal itu akan sekaligus menghancurkan
seluruh pertukaran (benda-jasa) yang ada didalam masyarakat . Oleh karena itu kesetiaan pada janji
yang diberikan merupaka bagian dari persyaratan yang dituntut akal budi alamiah. Pacta Sunt
Servanda merupakan prinsip bahwa kekuatan mengikatnya suatu perjanjian seperti Undang- Undang
Dan sesungguhnya bahwa setiap janji itu mengikat kepada setiap orang yang membuatnya juga telah
ditetapkan Allah di dalam Al-Qur’an.