dc.identifier.citation | Venti Eka Satya, Strategi Indonesia Menghadapi Industri 4.0, Jurnal Info Singkat, Vol. X, No. 09/I/Puslit/Mei/2018. Sedjun H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan, Rineka Cipta, Bandung, 1990. Suherman Toha, dkk, Penelitian Hukum Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, BPHN, Depkumham, Jakarta, 2010. Herdiansyah Hamzah,Tinjauan Yuridis Kedudukan dan Fungsi Perjanjian Kerja Bersama Dalam Hubungan Industrial, Makalah tidak diterbitkan, tanpa tahun. Lalu Husni, Perlindungan Buruh (Arbeidsbescherming), Dalam Zainal Asikin (et.al), 1997, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Lalu Husni, Perlindungan Buruh (Arbeidsbescherming), Dalam Zainal Asikin (Editor), 2008, Dasar- Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Kantasapoetra dan Rience Indraningsih, Pokok-Pokok Hukum Perburuhan, Armico, Bandung, 1982. Suma’mur, Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja, Penerbit Saksama, Jakarta, 1976. Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1982, hlm. 136. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Cet. Keenam, Penerbit Djambatan, 1987. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181210163325-92-352519/hanif-perlindungan-pekerja-perludiubah- di-era-industri-40 di unduh pada tanggal 28 Maret 2019. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c0b2c5521981/revolusi-industri-40-ubah-relasi-hubungankerja- begini-pandangan-pengusaha-dan-akademisi di unduh pada tanggal 28 Maret 2019. https://kurva.co.id/di-era-revolusi-industri-4-0-buruh-minta-perlindungan/ di unduh pada tanggal 28 Maret 2019. | id_ID |
dc.description.abstract | Menyadari pentingnya pekerja di era industri 4.0, perlu dilakukan pemikiran agar pekerja dapat menjaga
keselamatannya dalam menjalankan pekerjaan. Pemikiran tersebut merupakan bagian dari program
perlindungan pekerja, yang dalam praktik sehari-hari berguna untuk dapat mempertahankan produktivitas
dan kestabilan perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan bagi pekerja
di era industri 4.0 dalam perspektif hubungan industrial Pancasila.Pendekatan penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu penelitian doktrinal. Adapun hasil dari pembahasan di dalam makalah ini
adalah bahwa Perlindungan bagi pekerja di era industri 4.0 sangatlah penting, hal ini dikarenakan
kedudukan pekerja yang lemah. Perlindungan dalam hubungan industrial Pancasila dapat dilakukan, baik
dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak pekerja, perlindungan fisik dan teknik serta sosial dan
ekonomi melalui norma yang berlaku dalam lingkungan kerja itu.Sehingga perlindungan bagi pekerja
dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan
tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan
tetap memperhatikan perkembangan dan kemajuan di era industri 4.0. | id_ID |