Kebijakan Pemerintah dalam Mengatur Transportasi Umum berbasis Teknologi di Era Industrialisasi
Abstract
Penelitian ini menganalisis tentang pentingnya peran pemerintah dalam mengatur transportasi umum
berbasis teknologi di Era industrial, yang mana pemerintah disini memegang peran penting sebagai
pihak yang dapat mengatur, merekayasa sekaligus melindungi setiap pihak.Transportasi umum
merupakan salah satu fasilitas masyarakat yang wajib diadakan oleh pemerintah, karena transportasi
umum adalah salah satu factor fital dalam lalu lintas, yang mana dengan adanya transportasi umum
selain untuk member fasilitas kepada masyarakat di Indonesia, juga dapat mengurai kemacetan ya
ng selama ini menjadi problematika masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dituntut
untuk mengatur perihal lalu lintas dan angkutan jalan pada umumnya dan Transportasi Umum pada
khususnya dalam suatu system transportasi nasional secara terpadu yang mampu menyediakan
transportasi umum yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat agar tercipta lalu
lintas dan pelayanan angkutan umum yang tertib, nyaman, aman dan berbiaya murah. Memasuki era
digital, moda transportasi umum juga mengalami perkembangan dan pemerintah sebagai pembuat
kebijakan dituntut untuk dapat mengikuti permintaan dan kebutuhan masyarakat. Undang-Undang
No. 22 tahun 2009 merupakan norma yang mengatur tentang seputar lalu lintas dan angkutan jalan
yang kemudian aturan pelaksanaan tentang Transportasi umum diatur dalam Permenhub. No. 108
tahun 2017.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan analisis teori
hukum responsive guna mengetahui apakah peran pemerintah dalam hal penyediaan transportasi
umum berbasis teknologi di era industrial ini sudah dapat menyeimbangi dinamika masyarakat dan
sesuai dengan yang diamanahkan oleh pancasila dan undang-undang? sehingga dapat diketahui
sejauh mana kontribusi produk kebijakan pemerintah agar setiap pihak yang bersangkutan, seperti
pihak perusahaan penyedia jasa, pihak dirver, dan konsumen dapat merasakan kenyamanan,
keselmatan, perlindungan dan keadilan, agar produk kebijakan pemerintah dapat sesuai dengan nilai
yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai wujud pengamalan
nilai-nilai pancasila.