Kedudukan Fatwa Ulama dalam Sistem Hukum Nasional sebagai Landasan Operasional Bank Syariah
Abstract
Dualisme sistem perbankan di Indonesia menuntut adanya payung hukum yang berbeda
sebagai landasan beroperasinya kedua sistem perbankan tersebut. Perbankan syariah memiliki
kekhususan yang tidak dimiliki oleh perbankan konvensional dengan adanya prinsip syariah yang
harus dipatuhi oleh bank syariah. Prinsip syariah tersebut berasal dari Hukum Islam, khususnya
prinsip-prinsip dalam bidang muamalah. Namun mengingat demikian beragamnya pendapat ulama di
bidang tersebut, maka Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah membatasi prinsip syariah yang menjadi dasar adalah aturan dalam Hukum Islam yang
berasal dari fatwa ulama. Akan tetapi, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, fatwa ulama bukan merupakan bagian dari peraturan
perundangan, sehingga dengan demikian harus diintrodusir ke dalam hukum positif agar memiliki
kedudukan yang kuat dalam sistem hukum nasional.