Penataan Sistem Peraturan Perundang-Undangan dalam Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh dilema penataan sistem peraturan perundang-undangan yang
obesitas dan over regulated ditengah pembangunan ekonomi yang dilakukan pemerintah. Tujuan
penelitian ini adalah memecahkan permasalahan obesitas peraturan perundang-undangan demi
keberlanjutan ekonomi bangsa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian
hukum normatif lebih mengutamakan studi pustaka (library research) dengan fokus kajiannya asasasas
hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan sejarah hukum, penelitian ini juga bersifat
deskriptif. Penelitian ini berkesimpulan bahwa, pertama, penataan sistem peraturan perundangundangan
dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional terhalang oleh kualitas, inkonsistensi,
disharmoni dan over regulasi yang tidak diiringi oleh ketiadaan sistem yang dapat merespon dengan
cepat kondisi tersebut. Kedua,cara mengatasi permasalahan tersebut adalah menggunakan reformasi
regulasi dengan cara mengidentifikasi kriteria legalitas, kebutuhan dan situasional.
Menginventarisasi regulasi dengan penguatan pengawasan kuantitas regulasi, pembuatan database
peraturan perundang-undangan nasional dan penghapusan hierarki peraturan perundang-undangan.