Show simple item record

dc.contributor.authorBidari, Ashinta Sekar
dc.contributor.authorMagna, Merlin Swantamalo
dc.date.accessioned2019-08-01T03:54:52Z
dc.date.available2019-08-01T03:54:52Z
dc.date.issued2019-04
dc.identifier.citationLubis, Andi Fahmi. Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks dan Konteks, Creative Media : Jakarta, 2009. Martono, dan Nanang. Sosiologi Perubahan Sosial : Perspektif Klasik, Modern, Postmodern, dan Postkolonial, PT Raja Grafindo : Jakarta, 2012. Muhammad, Abdulkadir. Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti : Bandung, 1998. Nonet, Philippe., and Selznick Philip. Hukum Responsif, Nusamedia : Bandung, 2007. Siswanto, Arie. Hukum Persaingan Usaha , Ghalia Indonesia : Jakarta, 2002. Amelia, Lola. ‘Respon Kebijakan Terhadap Transportasi Berbasis Aplikasi di Jakarta : Kajian Singkat dan Rekomendasi’, The Indonesian Institute Center For Public Research, 2015. Aziz, Muhammad Faiz. ‘Polemik Peraturan Menteri Perhubungan Terkait Transportasi Berbasis Aplikasi’, Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional 2016. Chanana, Nisha., and Sangeeta Goele, ‘Future Of E-Commerce in India’, International Journal of Computing & Business Research, Proceedings of I-Society, 2012. Febrina, Trisna. ‘Studi Penerapan Inovasi Teknologi Informasi Dengan Metode Technology Watch and Competitive Intelligent’, Comtech Volume 5 Nomor 1, Juni 2014. Haryono, Sigit. ‘Analisis Kualitas Pelayanan Angkutan Umum (Bus Umum) di Kota Yogyakarta’, Jurnal Administrasi Bisnis Volume 7 Nomor 1, Juli 2010. Marzuki, Al Araf Assadallah Marzuki. ‘Urgensi Putusan Sela Berkaitan Dengan Harta Kekayaan Pelaku Usaha Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha di Indonesia’, Jurnal Panorama Hukum Volume 2 Nomor 1, Juni 2017. MG, Pratama., Wijaya BM, dan Kunaifi A, ‘Analisis Deskriptif Konsumen dan Mitra Pengemudi pada Jasa Transportasi Online Ride Sharing’, Jurnal Sains dan Seni ITS Volume 6 Nomor 2, 2017. Nikakthar, Navid., and Yang Jianzheng, ‘Role of E-commerce in Supplay chain Management to minimize costs’, African Journal of Business Mangement Volume 6, 2012. Pribadiono, Agus. ‘Transportasi Online VS Transportasi Tradisional Non Online Persaingan Tidak Sehat Aspek Pemanfaatan Aplikasi Oleh Penyelenggara Onine’, Lex Jurnalica Volume 13 Nomor 2 , Agustus 2016. Silombon, Alum. ‘Kedudukan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Melaksanakan Wewenang Penegakan Hukum Persaingan Usaha’, Mimbar Hukum Volume 24 Nomor 3, Oktober 2012. Sukardi, ‘Penanganan Konflik Sosial Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif’, Jurnal Hukum dan Pembangunan 46, Nomor 1, 2016. Tejokusumo, Bambang. ‘Dinamika Masyarakat Sebagai Sumber Belajar Ilmu Pengetahuan Sosial’, Geodukasi Volume III Nomor 1, Maret 2014. Pontjo Bambang Mahargiono, Krido Eko Cahyono, “Kontroversi Transportasi Online Sebagai Dasar Pembenahan Fasilitas Layanan Penumpang Bagi Pelaku Bisnis Transportasi di Surabaya”, Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin & Call for Papers, Surabaya, UNISBANK Ke 3, ISBN 9-789- 7963-499-93, 2017. Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.id_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-217-8
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/11271
dc.description.abstractFenomena hadirnya transportasi online membawa warna sendiri bagi dunia transportasi di Indonesia. Kehadiran transportasi online membawa konflik tersendiri yang dimana terjadi pergesekan antara transportasi konvensional yang semakin lama akan tergeser dengan adanya transportasi online. Pemerintah perlu membuat regulasi yang memberi keadilan bagi kedua moda transportasi agar tercipta iklim transportasi yang baik. Inovasi transportasi online harus disikapi pemerintah secara responsif dengan membentuk regulasi yang baik. Regulasi yang baik akan mewujudkan persaingan yang adil dan sehat sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya pelaku usaha transportasi konvensional dan transportasi online. Pada saat ini, Pemerintah Indonesia belum bisa mengakomodir permasalahan transportasi konvensional dan transportasi online secara baik dikarenakan belum membuat regulasi yang dapat mengatasi konflik yang ada. Seyogyanya regulasi yang dibuat harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila, khususnya nilai keadilan sosial untuk mengatasi konflik yang berkepanjangan antara transportasi konvensional dan online. Mengacu pada nilai keadilan sosial dalam Pancasila yang mempunyai makna bahwa negara sebagai penjelmaan manusia yang mempunyai sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama. Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan sosial. Bentuk realisasi Pemerintah dalam mewujudkan keadilan dalam hidup bersama dalam suatu negara kebangsaan yaitu dengan membentuk suatu peraturan perundang-undangan. Berdasar nilai keadilan sosial dalam menyelesaikan konflik transportasi konvensional dan online diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan umum bagi kedua moda transportasi, sehingga kedua moda transportasi memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dan mempertahankan eksistensinya.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum dan Industriid_ID
dc.titleKeadilan berdasar Pancasila dalam Merespon Dinamika Transportasi Konvensional dan Online di Indonesiaid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record