Konstruksi Hukum Transformasi Digital Telemedicine di Bidang Industri Kesehatan berbasis Nilai Pancasila
Abstract
Transformasi digital telemedicine merupakan inovasi baru di bidang pelayanan medik dengan
karakteristik teknologi, proliferasi komputer dan otomatisasi, keterlibatan masyarakat. Analisis
interpretive dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan menemukan bahwa
transformasi digital telemedicine berpotensi pada meningkatnya mutu pelayanan medik tetapi
diametral berhadapan dengan kompleksitas tata nilai pelayanan medik yang selanjutnya harus
diantisipasi agar tidak terjadi degradasi nilai kemanusiaan di bidang industri kesehatan. Searah
dengan perkembangan industri kesehatan dan untuk menjawab kebutuhan pelayanan medik di
masyarakat, perlu Konstruksi hukum yang berfungsi sebagai sarana perlindungan bagi penyedia
layanan kesehatan dan pasien sebagai penerima layanan kesehatan. Konstruksi hukum yang
direkomendasikan yaitu: merevisi perundang-undangan terkait praktik kedokteran dengan memberi
perlindungan hukum dokter – pasien secara proporsional pada taraf anamnese dan diagnosa
telemedicine, serta penggunaan perekaman sebagai alat bukti pada penyelesaian sengketa
transformasi digital telemedicine. Hal ini dimaksudkan agar perkembangan teknologi praktik
kedokteran berkesesuaian dengan asas Pancasila yang didasarkan didasarkan pada nilai ilmiah,
manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien.