Pergeseran Nilai Hukum dan Nilai Sosial Budaya di Era Otonomi Daerah
Abstract
Era otonomi daerah membawa dampak yang cukup besar bagi berkehidupan berbangsa
dan bernegara, yang mana membawa perubahan nilai hukum dan nilai sosial budaya dalam
masyarkat yang dulu masyarakat sangat menghormati hukum adat dan hukum yang berlaku
dalam khidupan. Penggunaan hukum untuk melakukan perubahan dalam masyarakat
berhubungan erat dengan konsep penyelenggaraan kehidupan sosial ekonomi dalam masyarakat.
Apabila orang berpendapat, bahwa proses sosial ekonomi itu hendaknya dibiarkan berjalan
menurut hukum-hukum kemasyarakatan sendiri, maka hukum tidak digunakan sebagai
instrumen perubahan yang demikian itu. Apabila konsepnya kebalikan dari hal itu, maka
peranan hukum berkaitan erat dengan konsep perkembangan masyarakat yang didasarkan pada
perencanaan. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
dengan pendekatan statuta approach dan conceptual approach. Permasalahan yang telah
dirumuskan dijawab dengan pendekatan statuta approach untuk menelaah semau peraturan
perundangan-undangan serta regulasi terkait dengan permasalahan (isu hukum) yang dihadapi.
Setalah permasalah dianalisis dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait
kemudian sesuai dengan pendekatan conceptual approach untuk dijadikan dasar pijakan
membangun argumentasi hukum yang digunakan dalam menyelesikan isu hukum yang dihadapi
sebagai jawaban(solusinya). Nilai hukum dan perubahan sosial masyarakat merupakan dua
aspek yang saling terkait dan berinteraksi khususnya di era otonomi daerah . Disatu sisi, hukum
dapat merubah nilai-nilai yang dianut masyarakat dan di sisi lain, masyarakat memerlukan
hukum untuk dapat mengatur kehidupannya yang kompleks. Hukum yang disusun tanpa
memperhatikan nilai sosial dalam masyarakat, pada akhirnya tidak efektif untuk menimbulkan
perubahan sebagaimana yang diharapkan.