Cita Hukum Pancasila diantara Pluralitas Hukum Nasional
View/ Open
Date
2019-04Author
Hamzani, Achmad Irwan
Mukhidin, M
Aravik, Havis
Metadata
Show full item recordAbstract
Cita hukum bangsa Indonesia bersumber dari dasar negara yaitu Pancasila.. Tujuan
dari negara Indonesia akan tercermin dari cita hukum. Tujuan penelitian ini adalah:
medeskripsikan cita hukum Pancasila di antara pluralitas hukum di Indonesia, dan
menganalisis pluralitas hukum di Indonesia dalam pembangunan hukum nasional. Jenis
penelitian ini library research, fokus kajiannya normatif dan pendekatannya filosofis,
menggunakan data sekunder, dan analisis reflektif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
Pancasila merupakan dasar negara dan falsafah bangsa yang dijadikan kerangka dalam
pembangunan hukum nasional. Cita hukum yang diinginkan bangsa Indonesia adalah cita
hukum Pancasila. Terdapat pluralitas sistem hukum di Indonesia yaitu hukum Adat, hukum
Islam dan hukum Barat peninggalan Belanda. Sejak lama the founding father mencanangkan
profil hukum nasional, yaitu hukum Pancasila. Pembangunan hukum nasional tidak boleh
mengabaikan ketiga sistem hukum yang berlaku dan telah membentuk kesadaran hukum
bangsa Indonesia.