Zonasi Rawan Bencana Longsor sebagai Upaya Penatagunaan Lahan di Desa Bojongkapol Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya
View/ Open
Date
2019Author
Hakim, Erwin Hilman
Darmawan, Darwis
Mulyanie, Erni
Metadata
Show full item recordAbstract
Desa Bojongkapol Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya memiliki kondisi morfologi
perbukitan dan secara geologis berada pada jalur gunungapi tua yang telah mengalami pelapukan
yang kuat dengan ketinggian rata-rata daerah 600 Mdpl. Kondisi demikian daerah tersebut sering
mengalami bencana longsor, meskipun bencana yang telah terjadi tidak menimbulkan korban
jiwa tetapi kerusakan lahan dan permukiman relatif sangat besar. Oleh karena itu, penelitian ini
bertujuan mengidetifikasi zona rawan bencana longsor dan upaya penataagunaan lahan di Desa
Bojongkapol Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu survey lapangan, overlay (tumpang susun) data spasial berupa kemiringan
lereng, geologi struktur, curah hujan, pengunaan lahan dan wawancara kepada masyarakat.
Hasil penelitian bahwa Desa Bojongkapol Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya
berdasarkan zonasi rawan bencana longsor termasuk katagori sangat rawan 1.244,56 Ha atau
(38,69%) digunakan untuk lahan perkebunan (39,76%), hutan (28,40%), sawah (28,04%),
permukiman (2,09%), tegalan (1,49%), semak belukar (0,22%). Rawan 1.959,87 Ha atau (60,93%)
digunakan untuk lahan semak belukar (65,43%), hutan (29.04%), perkebunan (4,86%), sawah
(0,46%), tegalan (0,11%), permukiman (0.10%). Cukup rawan 11.94 Ha atau (0,37%) digunakan
untuk lahan semak belukar (93,06%), hutan (6,94%). Oleh karena itu, Desa Bojongkapol Kecamatan
Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya sebagian besar wilayahnya termasuk katagori sangat
rawan dan rawan, terutama pada daerah tersebut masyarakat yang menggunakan lahan berupa
lahan terbangun harus direlokasi ke tempat yang cukup rawan dengan tetap memperhatikan
aspek bangunan dan struktur bangunan serta perlunya pengetahuan mengenai mitigasi bencana,
selain itu pada kedua katagori lahan tesebut tidak boleh digunakan sebagai penggunaan lahan
intensif terutama pada lahan yang memiliki kemiringan lereng yang sangat curam dan lebih baik
untuk dihutankan.