PEMAHAMAN WARTAWAN TENTANG HUKUM DAN ETIKA PERS (Studi Fenomenologi pada Wartawan Surya dan Radar Malang)
Abstract
Tahun 1998 Indonesia menemukan kebebasan dalam demokrasi dan pers. Saat itu, perundangundangan
yang membatasi kebebasan pers dicabut. Termasuk pencabutan SIUPP yang digantikan UU Pers
No. 40 tahun 1999. Tapi masa emas kemerdekaan pers ini mulai pudar menjelang akhir tahun 2002, dengan
munculnya istilah kebablasan pers untuk penyimpangan praktik kebebasan pers. Banyak yang menilai pers
kurang bertanggung jawab pada masyarakat, dalam hal hak memperoleh informasi secara jujur dan akurat.
Tulisan ini berupaya mengulas fenomena maraknya penyimpangan yang dilakukan wartawan dari hukum
dan etika pers. Pemahaman wartawan tentang hukum dan etika pers, punya tiga pengaruh penting pada isi
media. Diantaranya latar belakang pendidikan wartawan, kepercayaan dan orientasi professionalitas profesi
wartawan. Selain itu, keikut sertaan dalam organisasi pers bisa menjaga independensi profesi wartawan.