Implementasi Kebijakan Klinik Pratama dalam Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tasikmalaya
Abstract
Indonesia memberlakukan Universal Health Coverage (UHC) pada
Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia didesak untuk menjadi
peserta JKN-KIS sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019.
Menggunakan penelitian kualitatif dan pendekatan studi-kasus.
Peneliti mengambil 4 aspek dari teorinya Edward III, komunikasi,
sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, tujuannya untuk
mengetahui bagaimana implementasi kebijakan yang dilakukan klinik
pratama tentang kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hasil penelitian
ini adalah pengambilan keputusan kerja sama klinik pratama dengan
BPJS Kesehatan dihasilkan dari berbagai alasan, hambatan, dan target
klinik. Sumber daya klinik sebenarnya sudah memenuhi untuk dapat
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diantaranya memiliki dua
tenaga medis/ dokter, fasilitas penunjang atau jejaringnya, dan
pengelola klinik yang berwenang terkait kerja sama dengan BPJS
Kesehatan. Sikap pihak klinik mengenai kerja sama klinik dengan
BPJS Kesehatan yaitu kekhawatiran mengenai kapitasi yang
didapatkan, terkait isu BPJS Kesehatan yang bankrut ataupun
persyaratan klaim yang sangat ketat bahkan hingga pembayaran klaim
yang sering menunggak. Struktur birokrasi diperoleh bahwa
wewenang klinik dalam pengambilan keputusan kerja sama dengan
BPJS Kesehatan bergantung pada kepala klinik dan/atau manajemen
klinik.