Show simple item record

dc.contributor.authorAyu, Zackya Dinda
dc.contributor.authorIndrawati, I
dc.date.accessioned2020-08-05T03:56:19Z
dc.date.available2020-08-05T03:56:19Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.citation(Hamadi, K, Indrawati, F, 2010)" ARAHAN PENGEMBANGAN OBYEK WISATA PANTAI TANJUNG PASIR KABUPAT (Indrawati, Sugiono S, Bambang S, Tiin W, Nurhasan , 2015)EN TANGERANG". mathieson & Wall dalam Pitana dan Gyatri. (2005). http://repo.iain- (Indrawati, 2018) tulungagung.ac.id/12515/5/BAB%20II.pdf, 12. A.J Burkat dalam Damanik . ( (2006)). http://repo.iaintulungagung. ac.id/12515/5/BAB%20II.pdf, 12. Hamadi, K, Indrawati, F. (2010). arahan pengembangan obyek wisata pantai tanjung pasir kabupaten tanggerang. planesatm. Leiper. ( 1998). Cooper et.al . Cooper et.al , 5. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2014. (2014). Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2014. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2014, 12. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014. (2014). (Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014). (Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014), 14. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014. (2014). Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, 27. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018. (2018). Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018, 3. permen parekraf no 6 tahun 2014 tentang standar usaha hotel. (2014). permen parekraf no 6 tahun 2014 tentang standar usaha hotel. permen parekraf no 6 tahun 2014 tentang standar usaha hotel, 6. und. (2009). undang-undang republik indnesia nomor 10 tahun (2009) tentang kepariwisataan. undang-undang republik indnesia nomor 10 tahun (2009) tentang kepariwisataan. Agusbushro, R. (2015). "Analisis Kebutuhan Prasarana dan Sarana Pariwisata di Kawasan Taman Nasional Bunaken Kevcamatan Bunaken Kepulauan Kota Manado". Tugas Akhir. Universitas Sam Ratulangi, Manado. WALUYA, B. GEOGRAFI_PARIWISATA (2014) “Kriteria Prasarana dan Sarana Pariwisata” DWIW, S. (2016) “ANALISIS KUALITAS PELAYANAN FASILITAS WISATA PANTAI TANJUNG KELAYANG” M Durrun, N. (2016) “ pengertian pariwisata “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025id_ID
dc.identifier.issn2721-8686
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/12059
dc.description.abstractPantai Marina merupakan salah satu objek wisata pantai yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pantai ini menyimpan pemandangan eksotis khas kota semarang. Dahulu tempat ini merupakan hutan bakau dan tambak,tapi pemerintah setempat mengubahnya menjadi tempat rekreasi dengan cara reklamasi daratan. Fasilitas umum wisata merupakan kelengkapan daerah tujuan wisata yang diperlukan untuk melayani kebutuhan wisatawan dalam menikmati perjalanan wisatanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja fasilitas yang ada di Pantai Marina, apa saja fasilitas yang sudah atau belom layak dan untuk mengetahui apakah pengunjung nyaman dengan fasilitas yang ada di Pantai Marina. Penelitian ini terdiri dari 13 indikator.Jenis Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif dengan memaparkan kondisi yang ada disana dan melakukan observasi lapangan, wawancara dan analisis data.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding (SIAR) Seminar Ilmiah Arsitektur 2020id_ID
dc.titleAnalisa Fasilitas Objek Wisata Air Pantai Marina Semarangid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record