Faktor Ruang Terbuka Hijau dalam Pembongkaran Microlibrary di Alun-Alun Bojonegoro
Abstract
Secara umum, perpustakaan memiliki fungsi sosial dan pendidikan. Tujuan
meningkatkan minat baca masyarakat, namun memerlukan campur
tangan berbagai pihak seperti pemerintah. Peran pemerintah adalah
untuk menjadi mobilitas bagi masyarakat dengan cara memfasilitasi
sarana dan prasarana. Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
menggandeng Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) untuk membangun
Microlibrary melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR).
Microlibrary di bangun di tengah alun-alun atau ruang publik dan pusat
keramaian, diharapkan bisa mendukung dan meningkatkan minat baca
masyarakat Bojonegoro. Namun pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten
Bojonegoro Meminta EMCL untuk membongkar dan memindahkan
bangunan Microlibary yang berada di alun-alun Bojonegoro. Kemudian
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro meminta dikembalikan fungsinya
seperti semula dengan alasan untuk lebih mengoptimalkan fungsi Ruang
Terbuka Hijau. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dari fungsi
Ruang Terbuka Hijau menjadi polemik dalam pembongkaran Microlirary di
alun-alun Bojonegoro. Metode yang digunanakan adalah teknik
pengumpulan data berupa observasi dan wawancara mengenai faktor
ruang terbuka hijau dan respon masyarakat terhadap pembongkaran
tersebut. Hasil yang diperoleh merupakan pemaknaan antara hasil
observasi dan wawancara menunjukan bahwa faktor ruang terbuka hijau
memiliki beberapa kriteria dimana alun-alun masuk dalam golongan ruang
terbuka non hijau bukan ruang terbuka hijau dan mayoritas respon
masyarakat menjawab tidak tepat terhadap pembongkaran tersebut
dengan alasan karena tidak mengurangi fungsi ruang terbuka hijau dan
bisa menambahkan fasilitas umum yang bertujuan sosial edukasi.