• Login
    View Item 
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 21 No. 2 , Nopember 2009
    • View Item
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 21 No. 2 , Nopember 2009
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DALAM KONFIGURASI POLITIK DI INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    suhuf_21_2_2009_3_harun.pdf (67.64Kb)
    Date
    2009-11
    Author
    Harun
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perkembangan Hukum Islam di masa Kerajaan Islam (abad XVII – XVIII) mengalami kejayaan, menjadi hukum yang hidup dan merupakan hukum positip di Nusantara. Perkembangan Hukum Islam di masa Penjajahan Belanda (1760-1942) mengalami pasang surut. Perkembangan Hukum Islam di masa Penjajahan Jepang (1942-1945) tidak nampak. Namun ada perubahan terlihat dari struktur kelembagaan peradilan agama Islam menjadi lembaga peradilan yang melayani semua golongan masyarakat. Perkembangan Hukum Islam di masa Orde Lama (1945-1965). Awal kekuasaan Soekarno, hukum Islam menjadi hukum positip dengan Piagam Jakarta yang ditandai dengan tujuh kata; ….dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya. Perjuangan legislasi hukum Islam mulai surut pada saat team sukses golongan Islam tidak mampu mempertahankan tujuh kata terakhir, sehingga sangat sulit untuk menstransformasikan hukum Islam dalam bingkai konstitusi Negara. Perkembangan Hukum Islam di Masa Orde Baru (1966-1998). Awal kekuasaan Soeharto sampai pada awal 1970- an perkembangan hukum Islam mengalami surut. Hal ini disebabkan strategi politik Soeharto masih mengikuti politik Kolonial Belanda yang berakibat hubungan politik pemerintah dengan umat Islam menjadi tidak harmunis. Perkembangan Hukum Islam Pada Masa Orde Reformasi (1998-sekarang) mengalami perkembangan yang berarti, ini terbukti dengan diundangkannya UU No.38 Tahun 1999 tentang zakat, UU No. 17 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Haji, UU No. 36 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama.Sementara dibidang Muamalat (hukum Ekonomi Is;lam) adalah UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang memberi peluang bagi perkembangan perbankan Islam.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/1212
    Collections
    • Volume 21 No. 2 , Nopember 2009

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV